jpnn.com - MAKASSAR - Provinsi Sulawesi Selatan menjadi daerah yang paling banyak mengusulkan formasi PPPK, yakni 10.385 untuk jabatan fungsional guru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan penghargaan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang menjadi pengusul kuota guru terbesar di Indonesia sesuai kebutuhan tahun 2022.
BACA JUGA: 694 Guru di Papua Telah Menerima SK PPPK, Selebihnya Masih Diproses
Penghargaan itu diserahkan oleh MenPAN-RB Azwar Anas kepada Andi Sudirman saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN tahun 2022 dan penyerahan Surat Keputusan MenPAN-RB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Jakarta, Selasa (13/9).
"Alhamdulillah, tahun ini kita kembali mengusulkan formasi PPPK Guru. Usulan kami 10.385 formasi, dan Pemerintah Pusat menetapkan sesuai yang kita usulkan," kata Andi Sudirman berdasarkan keterangan yang diterima di Makassar, Selasa (13/9).
BACA JUGA: Kuota PPPK 2022 Berkurang Drastis, Ini Penjelasan PemerintahÂ
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong peluang yang besar terhadap guru honorer di Sulsel.
Setiap pengusulan formasi CPNS maupun PPPK, formasi guru memiliki peluang paling banyak dibuka oleh Pemprov Sulsel.
"Ini merupakan wujud komitmen kami akan pemenuhan guru di Sulsel dalam rangka mendukung terlaksananya proses pembelajaran yang maksimal di satuan pendidikan," ujar Gubernur Andi Sulaiman.
Mengenai pengusulan kebutuhan ASN tahun 2022, Pemprov Sulsel kembali mengusulkan kuota terbesar untuk formasi guru.
Total pengusulan formasi PPPK sebanyak 10.587, dengan perincian jabatan fungsional kesehatan 29 formasi, jabatan fungsional guru 10.385 formasi dan jabatan fungsional teknis 173 formasi. Rencananya formasi 2022 ini akan berproses pada tahun 2023.
Sementara itu, tahun sebelumnya, Pemprov Sulsel telah membuka formasi PPPK Guru sebanyak 8.350 formasi dan yang memenuhi syarat untuk diangkat sebanyak 3.432 orang. Sebagian besar yang lolos PPPK itu merupakan honorer guru yang telah lama mengabdi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi