Sultan Diberi Wewenang Lantik Bupati/Walikota

Senin, 12 Maret 2012 – 21:04 WIB

MEDAN - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau memberikan tanggapan atas adanya aksi unjuk rasa di Yogyakarta yang menolak mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY dengan penetapan. Aksi unjuk rasa melibatkan kerabat Puro Pakualaman, KPH Anglingkusumo dan KPH Widjojokusumo, Minggu (11/3).

Gamawan hanya mengatakan, sesungguhnya pemerintah sudah menawarkan dua opsi terkait posisi Sri Sultan. Pertama, jabatan Sultan dipisahkan dengan jabatan gubernur.  "Sultan tetap Sultan dengan hak-hak tertentu. Gubernur merupakan jabatan publik. Namun, Sultan bisa saja diberi hak untuk melantik bupati/walikota," ujar Gamawan Fauzi di Medan, Senin (12/3).

Dikatakan Gamawan, dalam posisis sebagai Sultan, bisa saja nantinya Sultan mengajukan calon gubernur dari kerabat Sultan. Begitu pun dari Pakualaman.

Opsi kedua, Sultan diberi kesempatan ikut mencalonkan tapi prosesnya tetap melalui mekanisme demokratis. "Kalau tidak ada yang mencalonkan, DPRD tinggal mengukuhkan saja (Sultan sebagai gubernur, red)," terang Gamawan.

Jadi, mekanisme pemilihan tetap lewat DPRD dan tidak ada calon independen. Semua calon diajukan partai politik.  Jika Sultan jadi gubernur lewat mekanisme demokratis ini, periode masa jabatannya juga tidak hanya dua periode, tapi bisa tiga periode.

"Asal melalui proses demokratis. Itulah keistimewaan-keistimewaan DIY," kata menteri asal Sumbar itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhana Bantah Pernah Tangani Pajak PT TRS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler