"Di mana aspek budaya menjadi ujung tombaknya, penataan lembaga pemerintahan, pertanahan dan tata ruang serta aspek pelayanan publik bagi rakyat, budaya menjadi rujukannya," kata Agun, Rabu (10/10).
Menurutnya, perwujudan keistimewaan Yogyakarta tak hanya dalam artian fisik, tetapi meliputi nilai, norma, pengetahuan, adat istiadat dan seni budaya. "Selain karya seni yang bersifat kongkrit, nilai-nilai adiluhung harus menjadi warna dan karakter setiap penyelenggaraan kehidupan rakyatnya," katanya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta yang diatur UU ini telah mampu memertemukan prinsip kedaulatan rakyat dengan aspek budaya. Sebab, kata Agun, meski Gubernur DIY hanya dapat diisi oleh Sultan yang bertahta namun Sultan tidak otomatis jadi gubernur.
"Akan tetapi harus memenuhi kehendak rakyat melalui sejumlah persyaratan yang ditetapkan UU yang tidak berbeda dengan syarat gubernur lainnya. Bahkan lebih berat tidak sebagai anggota parpol, yang kesemuannya itu dilakulan verifikasi terlebih dahulu oleh DPRD, apabila memenuhi syarat baru bisa ditetapkan jadi gubernur," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik di Mimika, Polisi Temui Dua Kubu
Redaktur : Tim Redaksi