jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong para bakal calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 mendatang memiliki gagasan kebangsaan yang fundamental terkait pembaharuan struktur ketatanegaraan dan sistem politik nasional.
Menurut Sultan, gagasan tersebut merupakan sebuah wacana politik dan perhatian utama lembaga DPD RI yang menginginkan terjadi perubahan sistem politik demokrasi Indonesia yang relevan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.
BACA JUGA: DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI, Simak
“Harus kita akui bahwa sistem demokrasi Indonesia saat ini sudah sangat liberal dan jauh dari nilai-nilai kebangsaan yang luhur. Jika dipertahankan, Demokrasi prosedural yang tidak relevan ini tidak akan signifikan memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat,” tegas Sultan Najamudin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (14/10/2022).
Sebagai negara demokrasi terbesar, menurut Sultan, Indonesia harus berani melakukan pembaharuan sistem politik secara berkala di tengah tingginya angka kemiskinan dan gini ratio nasional.
BACA JUGA: 39 Anggota DPD RI Tarik Tanda Tangan Penurunan Wakil Ketua MPR
Sultan menyebut sistem politik demokrasi tentu tidak sepenuhnya ideal, tapi perubahan yang mendasar adalah syarat mutlak bagi sebuah keinginan untuk maju.
"Menurut saya para calon pemimpin nasional harus memiliki kepekaan politik untuk mengevaluasi sistem politik ketatanegaraan yang ada saat ini. Terutama dalam konteks mewujudkan sistem presidensial di antara dua lembaga perwakilan atau parlemen yang kolaboratif efektif dengan mekanisme bicameral,” tegas Sultan.
BACA JUGA: Mantap Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Komunitas Sopir Truk Berbagi Sembako
Lebih lanjut, Sultan mengatakan selama ini sistem parlemen kita seolah terbagi dalam tiga lembaga dengan distribusi kewenangan yang tidak efisien dan tentunya tidak efektif bagi demokrasi.
Akibatnya demokrasi Indonesia cenderung bersifat parlementer yang koalisional, tidak mutlak presidensial.
“Dalam posisinya sebagai lembaga legislatif, DPD RI tentu berharap agar ke depannya bisa lebih banyak dilibatkan dalam proses politik di tingkat parlemen dan menjadi pengawas jalannya pemerintahan. Setidaknya diberikan status, kewenangan khusus yang jelas dan spesifik sebagai lembaga senat,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut Sultan mengingatkan para senator di DPD merupakan aktor politik yang potensial menjadi kekuatan politik dalam sistem pemilu langsung serentak.
“Kami harap pemimpin nasional saat ini atau yang akan datang memiliki orientasi politik yang sama dengan para senator dari daerah-daerah se-Indonesia dalam memperbaharui demokrasi Indonesia dewasa ini yang terhegemoni oleh rezim partai politik,” tegas Sultan.
Terakhir, menurut Sultan, sambil menunggu perubahan mendasar sistem politik melalui perubahan konstitusi lahir (amendemen UUD 1945), wacana perlunya ketiga lembaga perlemen MPR- DPR dan DPD memiliki UU sendiri harus segera disikapi sebagai pintu masuk kemandirian lembaga.
Hal ini juga akan menghindari konflik antarlembaga parlemen yang selalu terbuka dengan UU MD3 sekarang ini.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari