Sultan HB X Memecat 2 Adiknya, Silakan Simak Alasannya

Kamis, 21 Januari 2021 – 19:14 WIB
Sri Sultan HB X. Foto: Antara

jpnn.com, YOGYAKARTA - GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dipecat dari jabatan struktural di Keraton Yogyakarta.

Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan alasan pemecatan kedua adik tirinya tersebut.

BACA JUGA: Sultan HB X Juga Bicara Soal Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasannya

Menurut Sri Sultan HB X, pemecatan dilakukan lantaran keduanya dianggap sudah tidak aktif bekerja selama lima tahun.

"Kalau mau aktif ya tidak apa-apa, masak cuma gaji buta, lima tahun tidak bertanggung jawab," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/1).

BACA JUGA: Status Gunung Merapi Naik dari Waspada jadi Siaga, Ini Pesan Sultan HB X

Sebelumnya, GBPH Prabukusumo menjabat sebagai Penggede (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Keraton Yogyakarta.

Sementara, GBPH Yudhaningrat sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta.

BACA JUGA: Saat Darah Sudah Mengucur, Dokter Ranisa Melawan Sekuat Tenaga, Akhirnya...

Menurut Sultan, selama menduduki jabatan tersebut keduanya memperoleh gaji dari dana yang bersumber dari APBN.

"Lho iya to, kan pembina budaya (digaji) dari APBN," kata Gubernur DIY ini.

Oleh sebab itu, bagi Sultan, lima tahun merupakan waktu yang cukup lama untuk ditoleransi jika dua jabatan itu tidak secara aktif dijalankan oleh kedua adik tirinya itu.

Ia menepis anggapan bahwa keputusan pemberhentian adiknya dilatarbelakangi ketidaksepahaman terkait Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan Sultan pada 2015.

Buktinya, kata Sultan, beberapa pihak lain yang selama ini tidak setuju dengan dirinya terkait Sabdatama dan Sabdaraja tidak diberhentikan.

Ia mencontohkan, KRT Jatiningrat selaku Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta atau serta KGPH Hadiwinoto Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Parasrayabudaya tetap bertugas meski berselisih soal Sabdatama dan Sabdaraja.

"Nggak ada hubungannya. Ya kan wong nyatanya yang nggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga nggak saya berhentikan. Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto kan juga tetap kerja. Karena dia juga melaksanakan tugas," kata dia.

Sebelumnya, melalui surat Dhawuh Dalem: 01/DD/HB 10/Bakdamulud XII/Jumakir 1954/2020 yang ditandatangani Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Hamengku Bawono KA 10, diumumkan pergantian jabatan yang sebelumnya diisi GBPH Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo.

Bab pertama surat tersebut menuliskan pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang sebelumnya dipimpin oleh adik Sri Sultan HB X yaitu GBPH Yudaningrat. Dengan surat ini, jabatan itu kemudian dipegang oleh putri sulung Sultan, yakni GKR Mangkubumi.

Pada bab kedua mencantumkan pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di bidang Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, di mana sebelumnya jabatan ini dipegang oleh adik Sultan HB X lainnya, yaitu GBPH Prabukusumo. Jabatan itu kini diisi oleh putri Sultan HB X yaitu GKR Bendara seiring terbitnya surat ini.

Surat yang ditulis menggunakan Bahasa Jawa tersebut beredar di media sosial pada Selasa, 19 Januari 2021.

Mengenai pemecatan itu, GBPH Prabukusumo menganggap bahwa pemberhentian itu tidak sah karena dirinya dan adiknya tidak melakukan suatu kesalahan yang layak dijadikan dasar pemberhentian.

Menurut Prabu, meski dirinya tidak lagi aktif di keraton sejak Sultan HB X dianggap menyalahi paugeran atau peraturan keraton dengan Sabdatama dan Sabdaraja pada 2015, pemberhentian itu tidak seharusnya dilakukan oleh Sultan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler