Sultan Usulkan Pemberian Subsidi BPIH Pakai Klaster Sesuai Kemampuan Jemaah

Rabu, 25 Januari 2023 – 17:37 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar pemberian subsidi terhadap Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dilakukan dengan pertimbangan klasifikasi kemampuan maksimal masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Sultan dengan harapan keinginan untuk menunaikkan ibadah haji masyarakat kelas menengah tidak dibatasi oleh kepentingan menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji pemerintah.

BACA JUGA: Komisi VIII DPR RI Sebut Kenaikan BPIH Harus Berprinsip Keadilan

“Saya kira idealnya untuk memenuhi prinsip istitha'ah atau kemampuan maksimal, sebaiknya subsidi BPIH diberikan sesuai dengan klasifikasi kemampuan keuangan masyarakat. Klasifikasi ini akan menentukan siapa dan berapa angka subsidi BPIH yang diberikan oleh BPKH,” ujar Sultan Najamudin melalui keterangan resminya pada Rabu (25/1).

Menurut Sultan, dengan klasifikasi tingkat kemampuan keuangan masyarakat, beban subsidi BPIH dapat ditekan signifikan.

BACA JUGA: Profesor Asep: Usulan Kenaikan BPIH Rasional dan Tepat, Begini Alasannya

Dia menyebut scenario skema subsidi BPIH bisa dilakukan dengan perbandingan porsi 50:30:20.

“Skenarionya adalah dengan memprioritaskan keberangkatan Jemaah sesuai kuota dan sesuai subsidi masing-masing klaster. 50 persen untuk subsidi 50 persen, 30 persen untuk Jemaah yang disubsidi 30 persen, dan 20 persen untuk jemaah yang disubsidi 20 persen,” ujarnya.

BACA JUGA: Kenaikan BPIH Dinilai Rasional Agar Terhindar dari Skema Ponzi

Dengan demikian, kata Sultan, subsidi BPIH tetap diberikan sesuai dengan prinsip istita'ah yang merupakan syarat finansial bagi umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji.

Adapun proses pengukuran dan verifikasi kemampuan keuangan masyarakat dapat diukur dengan memperhatikan pajak penghasilan dan barometer keuangan lainnya.

"Dengan demikian, kebutuhan menunaikan ibadah haji masyarakat yang ditopang oleh subsidi tetap mengutamakan prinsip istitha'ah seperti yang disyariatkan dalam Al-qur'an. Bahkan jika memungkinkan Kementerian Agama bisa membuka kuota khusus 10 persen bagi masyarakat yang bersedia membiayai secara penuh BPIH, atau nol persen subsidi,” tegas Sultan.

Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI itu menegaskan pada prinsipnya adalah subsidi BPIH tidak boleh diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan tingkat kemampuan keuangan masyarakat.

Dengan demikian kebutuhan ibadah haji masyarakat kelas menengah yang menjadi mayoritas umat Islam bisa terpenuhi dan difasilitasi oleh negara.

“Selain mempertimbangkan prinsip istitha'ah dalam hal BPIH, tetapi juga prinsip keadilan sosial dan keadilan ekonomi,” katanya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menyebut penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menjaga keberlanjutan subsidi bagi jemaah haji Indonesia.

“Subsidi yang diberikan pada ongkos haji itu terlalu besar, 59 persen. Karena itu, hasil optimalisasi dari pengembangan dana haji menjadi terambil banyak. Nah, kalau itu dibiarkan (dana) pokoknya akan terambil dan (jemaah) haji yang berikutnya tidak akan bisa lagi diberikan subsidi,” kata Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler