Komisi VIII DPR RI Sebut Kenaikan BPIH Harus Berprinsip Keadilan

Selasa, 24 Januari 2023 – 11:28 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga perlu diatur agar dapat berkeadilan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai usulan kenaikan biaya haji 2023 harus sesuai dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji.

Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.

BACA JUGA: BPKH: Dana Kelola Haji Meningkat 4,56 Persen

"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan. Namun, mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah," ujar Ace melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Ace mengungkapkan penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga perlu diatur agar dapat berkeadilan.

BACA JUGA: BPKH Gandeng KPK Kawal Pengelolaan Dana Haji, Ashabul Kahfi Bilang Begini

Sebab, nilai manfaat merupakan hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta jemaah yang masih menunggu antrean berangkat.

"Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta BPKH untuk memastikan ketersediaan dana haji yang diperuntukkan sebagai nilai manfaat untuk haji tahun ini.

"Pihak BPKH RI sangat penting dalam memastikan biaya haji tahun ini. Besaran nilai manfaat yang diusulkan 30 persen apakah masih mungkin mengalami perubahan komposisi menjadi lebih besar atau tidak," katanya.

Lebih lanjut, Ace mengaku Komisi VIII DPR RI masih akan membahas dengan pihak-pihak terkait dalam pembiayaan haji 2023 pada pekan ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Adapun jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp 69,19 juta per orang, sementara 30 persen atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.(mcr28/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPKH   Dana haji   DPR RI   Jemaah Haji   haji  

Terpopuler