jpnn.com, LAMPUNG - Sumani, 65, warga Kampung Harapanrejo, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi lantaran mencabuli RS, 15, anak tirinya.
Tersangka telah mengakui perbuatan bejatnya tersebut kepada penyidik kepolisian. Tersangka mengakui telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
BACA JUGA: Siswa di Bogor Tepergok Sedang Berbuat Terlarang dalam Kelas
Pelaku beralasan tega mencabuli korban karena sang istri sudah sakit-sakitan dan tak bisa lagi melayaninya di atas ranjang.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Digerebek Berbuat Terlarang dengan Bawahan di Rumah
“Tersangka diamankan anggota Polres Lamteng tanpa perlawanan di rumahnya, Jumat (6/12),” katanya.
Pencabulan terjadi, kata Eko, ketika ibu korban tidak ada di rumah. “Saat ibunya tak di rumah, tersangka mencabuli korban malam hari. untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ibu Pergoki Anak Perempuannya Dicabuli Pemuda di Kamar Hotel
Terungkapnya kasus ini karena korban tidak kuat lagi menyimpan rahasia. “Korban cerita kepada salah satu saudaranya. Akhirnya hal ini diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polres Lamteng,” katanya.
Sekarang ini, kata Eko, kondisi korban trauma berat. “Trauma berat. kami akan bawa korban ke Rumah Aman untuk pemulihan trauma,” ungkapnya.
Dari keterangan korban, kata Eko, pencabulan terjadi terakhir kali pada 23 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Indra Sjafri: Timnas Myanmar Sedikit Lebih Beruntung Dibanding Indonesia
“Kali terakhir terjadi pencabulan, Sabtu (23/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu ibu korban pergi ke luar rumah. Tersangka masuk kamar langsung membekap mulut korban dan mengancam. Jika tak mau melayani mengancam menyiksa ibu korban. Karena takut akhirnya perbuatan tersangka dituruti korban,” katanya. (sya/ang)
Redaktur & Reporter : Budi