Sumbangan Uang Untuk Parpol Hanya 7 Persen

Rabu, 08 Januari 2014 – 14:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Sumbangan yang diterima partai politik untuk kepentingan kampanye pemilu 2014, lebih banyak dalam bentuk jasa dan barang, dari pada sumbangan dalam bentuk uang.

Dari hasil analisis yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), memerlihatkan jumlah sumbangan dalam bentuk jasa dan barang bernilai hingga Rp 907.395.692.165, atau  93 persen dari total penerimaan. Sementara sumbangan dalam bentuk uang hanya sebesar Rp 67.620.388.80, atau tujuh persen.

BACA JUGA: Nama Hakim Artidjo Sebagai Capres Alternatif Terus Menguat

"Temuan ini penting menjadi catatan bagi KPU dan Bawaslu. Bahwa ternyata peredaran dana dalam kampanye lebih banyak bergerak secara cash (kontan) dan cenderung liar," ujar Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, di Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Masykurudin, KPU dan Bawaslu penting menjadikan hasil temuan sebagai catatan, karena memerlihatkan langkah KPU menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak peredaran keuangan melalui transaksi rekening, tidak dapat maksimal. Pasalnya, PPATK hanya mampu mengawasi dana bantuan yang nilainya tujuh persen dari total keseluruhan sumbangan partai politik.

BACA JUGA: Dalami Kasus Century, KPK Periksa Dirut PT ADI Sampoerna

"Hasil kajian ini menunjukkan ada tantangan yang jauh lebih besar bagi KPU dan BAWASLU nantinya, untuk memastikan kebenaran laporan dana kampanye yang bersifat barang dan jasa tersebut," katanya.

Laporan awal dana kampanye parpol kata Masykurudin, mengingatkan kepada KPU dan sistem pengawasan Bawaslu, agar dalam proses audit dan manajemen pengawasan nantinya, harus mampu mendeteksi seberapa besar nilai uang dalam jasa dan barang yang diterima partai politik dan calon anggota legislatif, serta memastikan kebenaran bukti-bukti pendukung dari laporan tersebut.

BACA JUGA: SBY Bahas Nasib Tenaga Medis di BPJS Kesehatan

"Jadi KPU dan Bawaslu perlu melakukan antisipasi sejak awal, agar tujuan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye dapat terwujud. Agar praktik kampanye peserta Pemilu senilai biayanya," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS yang Pensiun 1 Februari, Diperpanjang 2 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler