Sumbangan Wajib Keagamaan Jadi Pengurang Pajak

Jumat, 22 Juni 2012 – 09:09 WIB

JAKARTA - Kebijakan pemerintah di sektor pajak terus berkembang. Kali ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperluas cakupan sumbangan wajib keagamaan yang bisa menjadi pengurang pajak."

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, setelah sumbangan wajib umat Islam (zakat) dan umat kristen, pemerintah kini juga mengakui sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak. "Sumbangan itu menjadi pengurang penghasilan kena pajak sehingga perhitungan pajak yang dibayarkan bisa berkurang," ujarnya kemarin (21/6)."

Menurut Dedi, pengurangan tersebut bisa dilakukan setelah Ditjen Pajak menetapkan Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) sebagai badan penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. "Ini berlaku sejak 11 Juni 2012," katanya.

Sebelumnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2011 telah ditetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan untuk umat Islam dan Kristen yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto."

Yakni, Badan Amil Zakat Nasional, LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Yayasan Amanah Takaful, LAZ Pos Keadilan Peduli Umat, LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat, LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, LAZ Persatuan Islam, serta LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia."

Lalu, LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat, LAZ Dewan Da"wah Islamiyah Indonesia, LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia, LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil, LAZ Baituzzakah Pertamina, LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT), LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LAZIS Muhammadiyah, LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU), LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI), dan Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI). (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler