Sumbar Belum Karantina Wilayah, Tetapi Orang Demam Dilarang Masuk

Minggu, 29 Maret 2020 – 10:13 WIB
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. ANTARA/Miko Elfisha

jpnn.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat untuk masuk ke daerah tersebut, demi mengurangi kemungkinan penyebaran virus corona (COVID-19).

"Kami melakukan pembatasan selektif. Lockdown adalah kewenangan pusat yang harus kami hargai," tutur Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Minggu (29/3).

BACA JUGA: Selang Beberapa Jam, Kasus Positif Corona di Sumbar Bertambah jadi 7

Kebijakan itu diambil setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi dengan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Sabtu malam.

Sebelumnya, Irwan mendapat desakan hebat dari elemen masyarakat Sumbar, termasuk dari sejumlah bupati/wali kota agar mengambil langkah segera melakukan karantina wilayahnya.

BACA JUGA: Kabar Duka: Satu Lagi Pasien Positif Corona Meninggal, Jenis Kelaminnya Perempuan

Irwan meminta bupati/wali kota dan DPRD serta masyarakat Sumbar yang menghendaki agar gubernur memberlakukan lockdown memahami bahwa kebijakan itu adalah kewenangan pusat, bukan Pemprov sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.

Nah, dengan kebijakan pembatasan selektif tadi, tim medis, satpol PP bersama TNI Polri akan melakukan pengecekan pada delapan pintu perbatasan Sumbar.

BACA JUGA: 183 Jemaah Masjid Kebon Jeruk Pindah ke RS Darurat Corona

Jika terindikasi demam akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan kemungkinan harus dikarantina selama dua minggu.

Irwan menyatakan kebijakan itu diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

"Kami mengimbau perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pandemi. Mari jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang berisiko terkena wabah COVID-19," katanya.

Tindak lanjut penerapan pemberlakuan pembatasan selektif itu gubernur akan menggelar rapat rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang memiliki perbatasan dengan provinsi tetangga.

Mereka ialah kepala daerah Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Dhamasraya, Sijunjung, Solok Selatan dan Pesisir Selatan.

Irwan kembali mengingatkan masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran COVID-19 dengan pola hidup bersih, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.

Hingga kemarin, ODP di Sumbar berjumlah 1.362 orang, PDP 25 orang, menunggu hasil pemeriksaan 16 orang. 33 orang PDP dinyatakan negatif dan tujuh orang positif. Satu dari tujuh positif coronavirus meninggal dunia pada Sabtu (28/3). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler