Sumbar Butuh PSBB, Bukan Padang dan Bukittinggi Saja

Selasa, 14 April 2020 – 10:17 WIB
Ilustrasi virus corona. Foto: diambil dari covid19.go.id

jpnn.com, PADANG - Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mendorong pemerintah provinsi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran pandemi virus corona di Ranah Minang.

"Agar lebih efektif, kapan perlu PSBB diterapkan, bukan hanya di Kota Padang dan Bukittinggi saja," kata Supardi, Selasa (14/4).

BACA JUGA: Langgar Aturan PSBB, Remaja Dihukum Push Up

Menurut dia pertimbangan awal memang Kota Padang dan Kota Bukittinggi yang diusulkan pemprov karena merupakan daerah yang paling kena dampak.

Menurut dia penerapan PSBB untuk Sumbar belum terlambat dan efektif menekan jumlah kasus COVID-19.

BACA JUGA: Masa PSBB, Riko Simanjuntak Full Lakukan Kegiatan di Apartemen

Ia meminta dukungan semua pihak terkait rencana kebijakan tersebut.

Menurut dia sejak seminggu terakhir kasus COVID-19 naik di Sumbar yakni 45 orang dinyatakan positif.

BACA JUGA: Update Corona 12 April 2020: Astagfirullah, Kasus di Sumbar Meroket

"PSBB diharapkan bisa menekan jumlah perantau yang masuk Sumbar. Selain itu, masyarakat di daerah zona merah bisa dibatasi pergerakannya,” katanya.

Dia mengatakan pergerakan Pemprov Sumbar sangat lamban, kemarin masih belum mengirimkan draf usulan ke Kemenkes.

Dalam penerapan PSBB Sumbar bisa meniru konten usulan dari DKI Jakarta yang memang lebih dahulu menerapkan kebijakan ini.

“Intinya pembatasan pergerakan masyarakat baik dari dalam dan dari luar dan yang lebih utama pembatasan orang masuk Sumbar," kata dia.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendorong Kota Padang dan Kota Bukittinggi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Kasus COVID-19 paling banyak itu Padang dan Bukittinggi sehingga patut menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran wabah COVID-19," katanya.

Menurutnya untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Selain itu juga harus menyiapkan data-data pendukung di antaranya mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu.

"Yang terpenting pemerintah menyediakan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat karena PSBB membatasi masyarakat untuk ke luar rumah. Perlu adanya jaringan pengaman sosial selama PSBB dilakukan," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PSBB   sumbar   Corona  

Terpopuler