jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Penolakan tersebut menurut Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, telah disampaikan kepada Kaukus Parlemen Sumatera Barat.
BACA JUGA: DPR: Seharusnya Tarif Angkutan juga Naik
"Pemda dan DPRD Sumbar minta dukungan Kaukus Parlemen Sumatera Barat yang diketuai Irman Gusman untuk membatalkan rencana revisi PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN," kata Hendra Irwan Rahim, saat dihubungi JPNN, Rabu (4/1).
Menurut Ketua DPD I Partai Golkar Sumbar ini, revisi PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut merugikan Sumbar. Jika revisi itu diterapkan, lanjutnya, jumlah bantuan desa atau nagari akan berkurang drastis karena di bagi rata. Apalagi, jumlah desa atau nagari hanya 880.
BACA JUGA: Pasok Gas Bumi, PGN Gandeng PT Millenium Power
"Jika sebelumnya setiap nagari disebut akan menerima 1 miliar, maka sekarang setiap nagari di Sumbar hanya akan menerima Rp 221 juta. Padahal jumlah penduduk di 1 nagari di Sumbar dapat mencapai 50 ribu jiwa dengan luas wilayah yang sama dengan satu kabupaten di provinsi lain," ungkap Hendra.
Senada dengan Hendra Rahim, Anggota DPR RI Dapil Sumbar, John Kennedy Aziz menambahkan seyogyanya pemerintah mempertimbangkan untuk menunda implementasi PP 60/2014 tersebut atau memberikan perlakukan khusus kepada Sumbar dengan tetap merujuk kepada PP yang lama, yakni pembobotan didasarkan pada 3 indikator, jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kemiskinan.
BACA JUGA: Wika Beton Baru Kantongi Kontrak Rp 550 miliar
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang meminta penangguhan revisi PP 60/2014 tersebut.
"Apabila revisi tetap dilakukan, maka kami mohon formula gabungan antara pembagian rata-rata dengan pembobotan 3 indikator," pinta Ali Asmar. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan Pelabuhan Benoa, Pelindo III Gandeng 6 BUMN
Redaktur : Tim Redaksi