Wallahi, Gamawan Siap Dihukum Mati Jika Terima Rasuah e-KTP

Senin, 29 Januari 2018 – 16:26 WIB
Eks Mendagri Gamawan Fauzi saat bersalaman dengan Setya Novanto pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku siap dihukum mati jika sampai menikmati aliran uang dari patgulipat proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Gamawan menyatakan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1) sebagai saksi bagi persidangan terhadap Setya Novanto yang menjadi terdakwa kasus e-KTP.

Menurut Gamawan, dirinya selalu dicurigai sebagai pihak yang ikut menikmati uang e-KTP. Karena itu, dia siap buka-bukaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya bila memang sampai terbukti ikut menikmati uang dari proyek nasional di Kementerian Dalam Negeri itu.

BACA JUGA: Kubu Setnov Sebut Beban Berat di Gamawan Fauzi

"Saya siap dihukum mati, Yang Mulia. Saya sering dicurigai, silakan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saja. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan," ujarnya di kursi saksi.

Mantan gubernur Sumatera Barat itu juga mengaku tak tahu soal uang yang diterima adiknya, Azmin Aulia. Pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap bahwa Azmin menerima sebuah ruko dari Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos selaku anggota konsorsium penggarap proyek e-KTP.

BACA JUGA: KPK Diminta Panggil SBY soal e-KTP

"Tidak pernah, Yang Mulia. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantornya, ruangannya di mana, saya tidak tahu," kata Gamawan.

Karena itu Gamawan berani bersumpah bahwa dirinya sama sekali tak menerima uang haram dri e-KTP. Dia menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan bahwa dirinya kecipratan uang korupsi.

BACA JUGA: Usulan Mendagri Bakal Hidupkan Dwifungsi ABRI Format Baru?

"Satu sen pun saya tidak pernah terima. Demi Allah, saya ini anak ulama, Yang Mulia. Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua melawan orang tua, ketiga sumpah palsu. Silakan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima," tambahnya.

Sebelumnya berdasar pada surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, ada aliran uang ke Gamawan dari proyek e-KTP. Nilainya USD 4,5 juta.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Gamawan menerima uang itu melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta dan lewat Azmin Aulia sejumlah USD 2,5 juta. Sumber uang dari Andi Narogong.(dna/ce1/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudahlah, Mendagri Memang Berwenang Tunjuk Pj Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler