Usulan Mendagri Bakal Hidupkan Dwifungsi ABRI Format Baru?

Minggu, 28 Januari 2018 – 20:52 WIB
Said Salahudin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin tidak setuju dengan rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengusulkan dua nama petinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Kalau dipaksakan, sama saja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam format baru, sedangkan penghapusan dwifungsi Polri/TNI adalah amanat reformasi yang harus dipertahankan," ujar Said di Jakarta, Minggu (28/1).

BACA JUGA: Sudahlah, Mendagri Memang Berwenang Tunjuk Pj Kepala Daerah

Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini menilai, alasan yang dikemukakan Mendagri terkait rencana pengusulan tersebut juga kurang tepat.

Di sejumlah pemberitaan, Tjahjo menyatakan pada pilkada sebelumnya pernah ada jenderal aktif yang ditunjuk sebagai penjabat gubernur, yaitu Mayjen TNI Soedarmo yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri sebelumnya ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh, dan Irjen Pol Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

BACA JUGA: Anton Charliyan Respons Positif Pj Gubernur dari Polri

"Kalau sebelumnya ada perwira TNI yang pernah ditunjuk sebagai penjabat gubernur di suatu daerah, misalnya, itu harus dilihat dahulu kondisinya," ucap Said.

Bisa saja nama yang dimaksud, kata Said, masih berstatus sebagai perwira aktif. Tapi saat ditunjuk tidak langsung dari organ induknya di lembaga Polri/TNI. Melainkan karena posisinya saat itu sudah ditempatkan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendagri.

BACA JUGA: Tjahjo Belum Usulkan Pati Polri Calon Pj Gubernur ke Jokowi

"Perlu diketahui, pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN diatur, anggota Polri/TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja. Yaitu, jabatan yang ada pada instansi pemerintah pusat dan tidak termasuk instansi daerah," ucap Said.

Menurut Said kemudian, pengertian instansi daerah adalah perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

"Nah, kalau menduduki jabatan setingkat sekretaris daerah saja tidak diperbolehkan oleh UU ASN, apalagi jika anggota Polri/TNI ditunjuk sebagai penjabat gubernur. Itu kan lebih tidak masuk akal lagi," pungkas Said. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Belum Ada Keppres 2 Jenderal Polri jadi Pj Gubernur


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler