Sumpah Seorang Pengedar Sabu-Sabu, Sebut Anak dan Istri

Sabtu, 27 Juni 2020 – 17:34 WIB
Polres Sijunjung menggelar konferensi pers penangkapan seorang pengedar sabu-sabu, Jumat (26/6). Foto: diambil dari Posmetro Padang

jpnn.com, SIJUNJUNG - Tim Polres Sijunjung Sumatera Barat menangkap Putra (38), pria yang selama ini menjadi target operasi Satresnarkoba terkait kasus sabu-sabu.

Dari tangan pelaku yang dikenal lihai dalam melakukan transaksi, polisi mengamankan sabu seberat 20,02 gram dan sejumlah barang bukti lain.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 119 Kg Sabu-sabu

Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya, di Jorong Samiak, Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung, 19 Juni lalu. Polisi yang sebelumnya juga sudah mengintai pergerakan pelaku langsung melakukan penangkapan.

Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu, timbangan digital, handphone, plastik berwarna bening yang digunakan untuk membungkus sabu.

BACA JUGA: 159 Kg Sabu-sabu asal China dari Jaringan Golden Triangle

Juga ditemukan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan menjelaskan, pelaku sudah lama menjadi target penangkapan.

BACA JUGA: Transaksi Sabu-sabu Gagal Karena Kompol Muhammad Yusuf

“Pelaku cukup lihai dan sudah lama menjadi target operasi anggota, semenjak 2019 lalu,” tuturnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres, seperti dikutip dari Posmetro Padang, Jumat (26/6).

Andry mengatakan, pelaku mengedarkan sabu di sekitar wilayah Kabupaten Sijunjung dan memasok dari luar Sumbar.

"Dari keterangan pelaku, sabu-sabu didapat dari luar daerah Sumbar. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan akan terus melakukan upaya pencegahan di tengah masyarakat.

Andry juga mengajak masyarakat bekerja sama dengan polisi dalam memberantas peredaran narkoba.

"Saya sudah turun ke sejumlah nagari. Salah satu pesan saya tentang pencegahan peredaran narkoba ini,” terang Andry.

Tidak ada alasan untuk mengedarkan narkoba, sekalipun dengan berkilah memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Apapun alasannya tidak dibenarkan. Jika alasan kesulitan ekonomi, apakah harus mengedarkan sabu? Tidak ada toleransi, semua pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tambah Kapolres.

Pada saat konferensi pers, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Sijunjung.

Dia bersumpah untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu.

"Saya mohon maaf dan saya bersumpah demi anak dan istri saya untuk tidak mengulangi mengedarkan sabu-sabu di mana saja. Jika saya melanggar, saya bersedia dihukum dengan seberat-beratnya,” tutur pelaku. (ndo)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler