Sumur Migas Terhambat di Jakarta

Jumat, 14 Oktober 2011 – 09:00 WIB

TENGGARONG - Tak mudah mendapat restu pengelolaan sumur tua yang tersebar di wilayah Samboja, Sangasanga, dan AngganaRatusan sumur tua yang memiliki kandungan minyak dan gas tersebut izinnya masih terhambat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta

BACA JUGA: Audit Saham NNT Kelar Pekan Ini



"Ini aneh, apa karena di Kaltim kaya migas jadi izin tak kunjung diterbitkan," ujar Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan (TP) Erwinsyah, kemarin.

Ia melanjutkan,  di Sumatra dan Jawa saat ini ada Koperasi Usaha Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah bisa mengelola sumur tua

"Di blok Cepu, sumur tua bekas galian perusahaan asing sudah dikelola oleh KUD, tapi kenapa di Kukar terkesan lambat diberi izin," ucapnya.

Di lain hal, kata dia, dari kalangan masyarakat sudah menyetujui sumur tua yang tak aktif ini bisa dikelola kembali

BACA JUGA: Harga Beras Berpotensi Naik

"Masyarakat sekitar sumur tua sudah menyetujui karena bila sudah dapat izin, operasi sumur tua ini banyak menyerap tenaga kerja, dan mengurangi angka pengangguran," ujarnya.

Untuk diketahui, dari hasil pengamatan perusda, sumur-sumur tua ini masih memiliki kandungan migas hingga 70 persen."Sumur-sumur itu dibuat sejak tahun 1949," katanya.

Terjun di pengelolaan sumur tua ini, lanjut Erwin, memiliki profit bisnis yang bagus guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara
Dibanding sektor pertambangan batu bara, migas tak menimbulkan dampak kerusakan berarti bagi lingkungan sekitar.

Apalagi perusda dalam pengelolaan nanti akan memakai teknologi baru

BACA JUGA: Pemerintah Tingkatkan Energi Biomass

Katanya, ada 145 sumur tua di Samboja yang segera beroperasi kemudian menyusul sekitar 61 sumur tua lainnyaYang masih dalam tahap survei wilayah AngganaInvestasi yang dibutuhkan sekitar Rp 400 juta per satu lubang sumur dengan produksi mencapai 72 ribu liter per hariEstimasi keuntungan tiap 50 sumur bisa mendapat Rp 31 miliar atau Rp 376 miliar per tahun.

"Bila ratusan sumur ini beroperasi semua, ini jadi bisnis pertama di Kukar yang menguntungkan," jelas akademisi Universitas Kartanegara (Unikarta) ini.
Dalam pengelolaannya, Perusda menggandeng Koperasi Unit Desa (KUD) Samboja Bumi SejahteraSelain itu, perusda juga bekerja sama dengan Kutai Etam Petroleum mengelola sumur baru di sambojaMinyak-minyak itu nantinya dihargai BP Migas dan dibeli Pertamina.

Disinggung legal hukum Perusda TP mengelola bisnis migas, Erwin mengatakan, secara hukum tak ada masalah karena Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusda TP telah disahkan DPRD Kukar baru-baru iniKini perusda mengelola 8 unit usaha termasuk pertambangan umum dan pertambangan migas yang sebelumnya dikelola Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE).

Seperti diketahui, peluang Kukar terlibat dalam proses hulu migas, selain UU Migas No 22/2001 di mana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberi hak untuk mengelola 10 persen participating interest "(PI) untuk eksplorasi dan produksi migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), juga berdasar PP No 35/2004 yang menyebut setelah rencana pengembangan disetujui, kontraktor harus menyerahkan 10 persen undivided interest Indonesian Participation kepada BUMD, juga semangat UU otonomi daerah (Otda).(*/adw/tom/ha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Diminta Luruskan Kebijakan Mendag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler