Sumur Minyak Ilegal Harus Ditutup dan Diberantas Penadahnya

Selasa, 13 Februari 2024 – 22:00 WIB
Tim gabungan saat melakukan penggerebekan sumur minyak ilegal drilling di Muba. Foto: Dokumen Polisi.

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat energi Hanifa Sutrisna mengingatkan, berbagai praktik seperti penambangan sumur minyak ilegal, illegal tapping dan juga pengoplosan LPG, sangat berbahaya.

Itu sebabnya, berbagai praktik tersebut harus segera dihentikan.

BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Penambangan sumur minyak ilegal, memang sering menimbulkan korban jiwa. Kasus terakhir terjadi pekan lalu di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kegiatan tersebut menimbulkan kebakaran hebat dan menyebabkan satu pekerja tewas. Dalam peristiwa maut tersebut, api diduga berasal dari percikan saat pengeboran sumur minyak baru.

BACA JUGA: Laba Bersih BTN Syariah Naik Capai Sebegini

“Sangat berbahaya bahkan bisa mengancam jiwa. Praktik itu harus dihentikan. Untuk illegal minning misalnya, sumurnya harus ditutup dan berantas penampungnya, yaitu para penadah,” ujar Hanifa.

Untuk penambangan sumur minyak ilegal, misalnya, disebut Hanifa sangat berisiko dan tidak memenuhi standar keselamatan. Para penambang juga tidak mengetahui keberadaan gas.

BACA JUGA: PLN Indonesia Power Siapkan Listrik 18,85 GW & Kerahkan Ribuan Personil Saat Pemilu

“Gas itulah yang menimbulkan ledakan. Para penambang ilegal berusaha memapas lubang kemudian melakukan drilling, padahal mereka tidak memiliki pengetahuan yang baik. Sama sekali tidak ada faktor safety,” kata dia.

Di sinilah menurut Hanifa, pentingnya peran penegak hukum dan Pemerintah.

“Ketika ada lalu-lalang orang membawa jerigen setiap hari, seharusnya sumur itu ditutup. Karena berbahaya. Masyarakat hanya main katrol saja, tidak tahu bahayanya,” jelas Hanifa.

Hanifa menambahkan yang tak kalah penting adalah dengan memberantas para penadah. Melalui upaya tersebut, maka pelaku tidak bisa menjual hasil penambangan mereka.

“Kalau gak ada penadahnya mau jual ke mana?” imbuhnya.

Pemerintah bisa membina masyarakat untuk mengelola sumur yang jumlahnya mencapai ribuan. Melalui pembinaan tersebut, kegiatan tetap bisa dilakukan dan lebih aman karena memperhatikan faktor safety yang ketat. Melalui pembinaan dan pengawasan, mereka bisa dijadikan kelompok masyarakat penambang.

“Tapi kalau tidak mau dibina, sumur harus dihancurkan atau dirusak lubang sumurnya,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan illegal tapping dan juga pengoplosan LPG?

Hanifa menyebut, tak kalah berbahaya. Faktanya, seperti juga penambangan sumur ilegal, illegal tapping dan pengoplosan LPG juga sering menyebabkan ledakan dan memakan korban jiwa.

Illegal tapping, merupakan pencurian dan juga pengrusakan obyek vital nasional. Begitu juga para pelaku pengoplosan LPG, melanggar Undang-Undang tentang Migas.

“Illegal tapping dan pengoplosan LPG bahkan juga merupakan tindak pidana,” serunya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler