Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Selasa, 13 Juni 2023 – 07:13 WIB
Sumur minyak mentah ilegal yang meledak Desa Keban 1, Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (ANTARA/HO- Polres Muba)

jpnn.com - SUMSEL - Seorang pria berinisial AIZ (44) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus meledaknya sumur minyak mentah ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

AIZ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi.

BACA JUGA: Atta Halilintar Tahu Identitas Pelaku yang Menghina Anaknya, Segera Lapor Polisi?

“Di antaranya, dipastikan AIZ ini merupakan pemilik dari sumur minyak ilegal yang meledak itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muba AKP Moris Widiharto.

Dia menjelaskan bahwa AIZ merupakan warga Desa Keban 1, Sanga Desa, Musi Banyuasin. Saat ini, AIZ ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor Muba untuk menjalani proses penyidikan.

BACA JUGA: Polisi: 1 Kilogram Sabu-Sabu Masuk ke Banjarmasin Setiap 2 Pekan

Dia menjelaskan peristiwa meledaknya sumur minyak mentah ilegal milik tersangka AIZ tersebut terjadi pada Jumat (9/6) petang.

Padatnya aktivitas pengeboran di tengah besarnya tekanan kandungan gas dalam sumur minyak itu, diduga menjadi pemicu ledakan tersebut.

BACA JUGA: Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Lama Jadi Centeng Gudang Minyak Ilegal

Personel kepolisian menyita beberapa alat bukti dari lokasi sumur minyak milik tersangka, di antaranya, dua unit mesin sedot air, pipa besi minyak sepanjang tiga meter, dan beberapa plat penampungan minyak mentah ukuran kecil.

Menurut Moris, meski tidak ada korban jiwa namun dari sumur minyak tersebut menyemburkan api setinggi belasan meter ke udara dan membahayakan penduduk desa setempat.

Personel kepolisian masih bersiaga di lapangan, sebab sebagaimana informasi yang didapatkan, semburan api tersebut masih berlangsung setidaknya hingga Minggu (11/6) sore.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler