Sumut Paling Bandel, Belum Umumkan Kelulusan CPNS

Rabu, 22 Januari 2014 – 09:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumut tergolong paling bandel. Pasalnya, jumlah pemkab/pemko di wilayah Sumut lah yang paling banyak belum mengumumkan kelulusan hasil tes CPNS 2013, dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Hal ini diketahui saat rakor  dalam rapat koordinasi (Panselnas) CPNS 2013 dengan instansi daerah yang belum mengumumkan kelulusan CPNS yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin (20/1).

BACA JUGA: Dahlan Beber Cara Kembangkan Wisata Danau Toba

Nah, dalam rakor dengan intansi yang belum mengumumkan kelulusan CPNS itu, terbanyak yang hadir adalah perwakilan pemkab/pemko di wilayah Sumut. Artinya, pemkab/pemko asal Sumut terbanyak belum mengumumkan.

Antara lain Kabupaten Batubara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten , dan Kota Tanjungbalai. Itu merupakan data yang hadir. Belum diketahui daerah mana saja yang belum mengumumkan tapi tidak hadir.

BACA JUGA: Semua Kandidat Bahas Energi

Seperti disampaikan Bagian Humas Kemenpan-RB dalam rilisnya, data tersebut merupakan data hingga 17 Januari 2014. Sekeder diketahui, rakor hanya dihadiri sekitar 17 perwakilan pemda se-Indonesia, 10 di antaranya dari Sumut.

Dari total jumlah pemda yang hadir, juga menunjukkan cukup banyaknya pemda yang bandel. Pasalnya, sebenarnya masih ada 81 instansi pemerintah yang belum mengumumkan.

BACA JUGA: Jelang SBY Lengser, TNI Borong Alutsista

Rinciannya, tujuh provinsi dari 23 provinsi yang menggelar tes CPNS pelamar umum, 71 kabupaten/kota dari 231 kabupaten/kota yang melaksanakan seleksi CPNS, dan tiga dari 68 instansi pusat yang gelar tes CPNS.

Panitia Seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2013 mengimbau instansi yang belum mengumumkan agar segera mengumumkan, supaya waktu pemberkasan hingga akhir Februari tidak meleset.

Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 yang merupakan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang punya kewenangan mengumumkan kelulusan tes CPNS.

Dia juga mengingatkan, jika pengumuman telambat, maka akan mengganggu proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS.

“Akhir Februari tenggat waktu pemberkasannya,” tegas Tasdik Kinanto.

Dari 71 pemda yang belum mengumumkan itu, 10 kabupaten/kota diantaranya sudah ada SK penetapan, enam kabupaten/kota meminta agar yang mengumumkan Panselnas, enam kabupaten/kota belum ada informasi.

Selain itu, sebanyak 33 kabupaten/kota biodatanya yang belum sesuai, dan ada tiga yang mengembalikan hasil TKD.

“Belum adanya pengumuman itu menyebabkan dampak atau implikasi yang kurang baik terhadap pemerintah. Seperti terlambatnya pemberkasan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta pengangkatan mengalami pemunduran,” ujar Tasdik Kinanto. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di PD Dihabisi, Gede Pasek Cs Lakukan Konsolidasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler