Sunat Bantuan Warga Terdampak COVID-19, Dua Oknum Kadus di Mura Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Juni 2020 – 22:06 WIB
Ekspose kasus oknum Kadus di Polres Musi Rawas. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Jajaran Satreskrim Polres Mura meringkus dua tersangka pungli Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Dusun I Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka adalah Ahmad Mudori (33), Kepala Dusun (Kadus) I Desa Banpres dan Efendi (40), anggota BPD Desa Banpres. Kedua tersangka melakukan pemotongan terhadap uang bantuan bagi warga yang terdampak COVID-19.

BACA JUGA: Perangkat Desa Sunat Dana BLSM Rp 100 Ribu

Harusnya diterima senilai Rp600 ribu menjadi Rp400 ribu. Tersangka memotongnya masing-masing untuk 18 kepala keluarga itu Rp200 ribu.

Tak ayal atas perbuatannya, tersangka diamankan Satreskrim Polres Mura setelah mendapatkan laporan warga.

BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolsek Medan Kota Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasatreskrim, AKP Rivow Lapou menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan kejadian itu Kamis (28/5).

Lalu tim Saberpungli dan Tipidkor Sat Reskrim Polres Mura melakukan penyelidikan, sekaligus pengumpulan dokumen, keterangan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA: Istri Wali Kota Tidore Kepulauan Meninggal Dunia karena Corona

“Kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk selanjutnya dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan 17 orang korban warga Dusun I Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri. Pada Kamis (21/5) di balai Desa Banpres telah dilakukan penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa untuk 91 kepala keluarga Desa Banpres.

Masing-masing warga mendapatkan uang tunai sebesar Rp600.000.

“Di dalam penyaluran tersebut untuk dusun 1 yang berhak mendapatkan bantuan ada 23 kepala keluarga. Namun setelah pembagian tersebut, Kadus 1 dan anggota BPD menemui ke 23 warga tersebut ke rumah masing-masing warga untuk kemudian diambil, dipotong sebesar Rp200.000 per kepala keluarga,” ungkapnya.

Namun saat itu yang terkumpul hanya 18 warga dengan total Rp3.600.000.

“Atas pemotongan uang BLTDD tersebut warga merasa keberatan dan mengadukan peristiwa tersebut ke Kepala Desa Sugino. Kemudian pada Kamis, 28 Mei 2020 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas,” ujnarnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan arsip berkas APBDesa perubahan (anggaran pendapatan dan belanja desa) tahun anggaran 2020.

Lalu arsip musyawarah desa khusus tanggal 19 April 2020, copy giro rekening desa Banpres.

Kemudian surat pengangkatan anggota BPD atas nama Efendi, surat pengangkatan Kadus atas nama Ahmad Mudori.

Selanjutnya bukti tanda terima gaji bersumber dari ADD desa banpres untuk Kadus dan perangkat BPD. Formulir tanda penyerahan uang BLTDD dari desa kepada masyarakat.

BACA JUGA: Update Corona 1 Juni di Sumsel: Palembang Mendominasi Kasus Baru Harian COVID-19

Surat keputusan kepala desa banpres tentang nama-nama penerima bantuan BLTDD dan uang tunai sebesar Rp.3.600.000. (wek)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler