Sunat Dana BOS, Kadisdik Langkat Resmi Ditahan Polisi

Kamis, 19 Oktober 2017 – 14:55 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Langkat, Salam Syahputra bersama 10 orang lainnya termasuk pejabat di jajarannya, digiring petugas Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus ke Mapolda Sumut. Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos

jpnn.com, LANGKAT - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu akhirnya menahan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra usai menjalani pemeriksaan intensif, kemarin.

Selain dia, turut ditahan Patini selaku Bendahara BK2SN, Sukarjo selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Langkat Hilir, dan Restu Balian selaku Korwil Langkat Teluk Aru. Sementara tujuh orang lainnya dijadikan sebagai saksi.

BACA JUGA: Oalah, Kadis Potong Dana BOS Rp 10 Ribu Per Siswa

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Putu Yudha Putra mengatakan keempat orang itu yang dinyatakan cukup unsur dijadikan tersangka.

“Hanya empat orang yang dinyatakan cukup unsur untuk ditahan, sedangkan tujuh orang lagi yakni kepala sekolah hanya sebagai saksi,” kata AKBP Putu Yudha Putra kepada wartawan, Rabu (18/10).

Putu menambahkan, para tersangka sudah tiga kali melakukan pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun pada aksi keempat baru mereka berhasil ditangkap. “Yang keempat kali baru mereka terkena OTT,” jelas Putu.

Sebagai barang bukti, disita uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir, dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyikapi pungli di dunia pendidikan ini, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumut Ikrimah Hamidy menyebutkan, praktik pungli dana BOS bukanlah cerita baru.

Dia menyatakan, kejadian itu sudah lama terjadi. Namun, para peserta didik atau murid tidak berani melaporkan karena takut diintimidasi pihak sekolah dan tidak diusulkan sebagai siswa penerima bantuan.

Hamidy meminta agar hukum seberat-beratnya dijatuhkan kepada pelaku pungli dana BOS agar memberikan efek jera.

”Hukum pelaku pungli dan diusut sampai TPPU (Tindak Pidana Pencurian Uang), agar dapat menjadi contoh dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Untuk pencegahan, kata dia, perlu ada penyamaan data antara penerima dana BOS dengan penerima bantuan raskin atau penerima bantuan pemerintah lainnya.

“Setelah itu jangan jadikan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran. Nanti kerjanya tidak fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, karena hanya memikirkan uang,” ungkapnya.(dvs/bam/dik/adz)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler