Sunat Jatah Honorer, Masuk Sel Khusus Koruptor

Jumat, 07 Desember 2012 – 09:38 WIB
LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai honorer Dispenda Lampung tahun anggaran 2010. Setelah menahan mantan Kadispenda Risman Sesunan, kejati langsung melakukan pengkajian terhadap kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,03 miliar itu.

Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, sebelum memproses penyidikan lebih lanjut terkait perkara Dispenda, pihaknya akan mengkaji dahulu untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam proses penyidikan.

”Kami mau mengkaji dahulu perkara ini dengan melakukan ekspose internal. Dari hasil ekspose itu nanti, baru akan kami tentukan langkah apa yang akan diambil untuk melakukan penyidikan,” ujar Heru di ruangannya kemarin.

Disinggung tentang penahanan terhadap Jamilah, tersangka lain kasus ini, Heru mengaku belum mengetahui hal itu. Pasalnya, surat penahanan dikeluarkan langsung Kajati Lampung Ajimbar.

”Kasus Dispenda ini kan menjadi perhatian serius Pak Kajati. Pak Kajati berkomitmen akan menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Jadi, saya belum tahu kapan dilakukan penahanan terhadap tersangka Jamilah,” katanya.

Sementara itu, Risman hingga kemarin masih ditahan di Rutan Wayhui, Bandarlampung. Namun, rencananya hari ini Risman mulai menempati kamar tahanan setelah menyelesaikan masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Tempat yang disediakan untuk Risman adalah kamar khusus tahanan korupsi di sel C9.

Hal ini diungkapkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Rutan Wayhui Irdian Sahrana kemarin. ”Sekarang, dia (Risman, Red) masih dalam tahap mapenaling. Kalau besok (hari ini), dia sudah masuk ke kamar sel C9. Yakni sel khusus korupsi,” ungkap Irdian saat ditemui di ruangannya.

Dijelaskan, setiap tahanan yang kali pertama masuk ke Rutan Wayhui tidak langsung ditempatkan dalam sel tahanan. Ada beberapa tahap yang harus dijalani untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan barunya.

”Pertama itu kan harus melalui AO (administrasi orientasi), di mana pegawai rutan harus mengecek kesehatan dan mendata ulang latar belakang tahanan. Tahap AO itu satu hari sampai dua minggu,” tuturnya.

Setelah melalui tahap AO, lanjut dia, tahanan akan memasuki tahap mapenaling. Pada tahap ini, tahanan beradaptasi dengan lingkungan yang ada di Rutan Wayhui.

”Waktu mapenaling itu 1–30 hari. Kalau kami memberikan mapenaling kepada dia (Risman, red) selama dua hari. Jadi besok (hari ini), dia sudah masuk kamar C9,” ujarnya.

Ditambahkan, sel C9 merupakan kamar khusus yang disediakan bagi para tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Selain C9, para tahanan tipikor juga ditempatkan di C10.

’’Kini kamar C9 dihuni sekitar 8 orang dan kamar C10 dihuni sekitar 10 orang. Kalau dibilang overkapasitas sih ini sudah masuk dalam overkapasitas. Seharusnya setiap kamar itu dihuni sekitar 6 orang,” ungkapnya.

Terpisah, Agusman Chandra Jaya selaku kuasa hukum Risman, mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya sudah menjadi kewenangan kejaksaan. Namun, bersalah atau tidaknya mantan Kadispenda Lampung itu bergantung putusan pengadilan kelak.

”Nanti saja kita lihat di pengadilan. Kalau penahanan itu kan kewenangan dari kejaksaan. Saya tidak bisa komentar banyak. Kita tunggu saja di pengadilan,” ujarnya singkat.

Diketahui, setelah menetapkan status tersangka kepada Risman pada Kamis (1/11), kejati akhirnya menahan mantan Kadispenda Lampung 2010 itu terkait perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif Dispenda Lampung.

Surat perintah penahanan itu sesuai dengan Nomor: Sprint 640/RT.1/KJT/12/2012 tertanggal 3 Desember 2012 tentang penahanan terhadap Risman Sesunan ke Rutan Kelas I Wayhui.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. ”Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran kalau tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan akan mengulangi tindak pidana, kami memandang perlunya penahanan terhadap tersangka Risman,” ungkap Heru ketika konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (3/12).

Penahanan itu, lanjut Heru, sesuai komitmen Kejati Lampung yang bersikap profesional terhadap perkara Dispenda Lampung. Diharapkan tidak ada lagi tanda tanya di masyarakat tentang perkara itu. Penahanan Risman juga dinyatakan telah sesuai karena sudah memenuhi unsur untuk penahanan.

”Kami sudah menemukan dua alat bukti, makanya kami menahan dia (Risman, Red) untuk menjaga-jaga agar tidak terjadi sesuatu yang tak diinginkan,” ungkapnya tanpa menyebutkan dua alat bukti itu. (yud/p6/c2/fik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejar Tokek Berujung Maut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler