KARAWANG – Sungai di Karawang sudah tercemar limbah perusahaan. Pencemaran itu diduga berasal dari limbah perusahaan yang beroperasi di Karawang, juga perusahaan luar Karawang. Sementara, Kabupaten Karawang memiliki zona pembuangan limbah sisa produksi perusahaan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang seharusnya sudah syogyanya membuat zona pembuangan limbah perusahaan itu, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mendesak Pemkab Karawang untuk membuat zona pembuangan limbah perusahaan tersebut saat menggelar hearing dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang. Hearing tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi C pada koran ini.
Ketua Komisi C, Deden Irwan mengatakan, ribuan perusahaan beroperasi di Karawang, secara otomatis limbah sisa produksi juga banyak. Sebagian perusahaan itu membuang limbahnya ke Cibinong, Bogor, dan sebagian besar ditumpuk dan di buang di bebera[a titip di Karawang.
Terbukti, sungai di Karawang seperti sungai Citarum, Cibeet, Karang Gelam dan Sungai Cilamaya terindikasi tercemar limbah B3. “Artinya, ada kesalahan pengelolaan limbah tersebut. Oleh karena itu harus ada zona limbah B3, sebab saat ini belum aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk pembuangan limbah khususnya limbah B3,” kata Deden kepada Pasundan Ekspres (Group JPNN).
Sebelum membuat zona limbah B3, jelas Deden, diperlukan kajian-kajian dari BPLH untuk mengatur pengendalian pembuangan limbah. Beberapa waktu lalu, ketika Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) diparipurnakan, Panitia khusus (Pansus) sudah merekomendasikan pengkajian dan menentukan zona khusus kawasan pengelolaan limbah B3 di Karawang. “Diperlukan keseriusan Pemkab Karawang untuk mengkaji permasalahan ini,” ujarnya.
Kepala BPLHD, Edie Furyanto mengakui banyak perusahaan yang melakukan pembuangan limbah dengan sembarangan. “Perusahaan yang membuang limbah sembarangan sudah kami tegur dengan surat resmi dan perusahaan itu mau membersihkan pembuangan limbah sembarangan itu,” kata Edie.
Untuk penyelesaian lingkungan hidup, lanjutnya, ditempuh lewat pengadilan atau diluar pengadilan dengan musyawarah, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 pasal 84 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Musyawarah bukan berarti kami melunak pada perusahaan yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, zona khusus limbah B3 akan dilakukan terlebih dahulu pengkajian dan penelitian. Sebab selama ini hal itu tidak dilakukan dan untuk memeriksa pelangaran perusahaan saja, BPLH masih sedikit keteteran disebabkan kurangnya personil untuk menanganinya dan banyaknya perusahaan yang ada di Karawang. “Pada dasarnya kami mengharapkan lingkungan di Karawang tidak rusak, tapi itu dikembalikan pada kepala daerah,” ungkapnya.(use)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban Bentrokan Minta Polisi Tangkap Pelaku
Redaktur : Tim Redaksi