jpnn.com, JAKARTA - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jumat (28/4).
Mereka memprotes pencemaran Sungai Malili yang terjadi setelah Zainal Abidin Siregar mengambil alih kendali PT CLM.
BACA JUGA: Pengacara Ingatkan Helmut Selamatkan CLM yang Hampir Hancur di Tangan William
Koordinator massa, Malik mengatakankondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu.
"Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik, Sabtu (29/4).
BACA JUGA: Kubu Wamenkumham Sebut Tak Intervensi Perizinan di Ditjen AHU terkait Izin PT CLM
Menurutnya pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan ke mana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat.
"Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.
BACA JUGA: Eks Bos PT CLM Mengaku Dikriminalisasi, Terancam Kehilangan Segalanya
Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi mengatakan laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.
Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehensif terhadap PT CLM
Menurutnya, PT CLM di bawah penguasaan Zainal Abidin Siregar bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat yang merasa kurang mendapat pelayanan dari Polres Luwu Timur, melaporkan ke pihaknya dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi terkait dengan adanya dugaan Polres Luwu Timur yang tak memproses laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh perusahaan tambang.
"Silahkan korban yang merasa kurang mendapatkan pelayanan baik dari Polres Luwu agar melaporkan kepada Itwasda Polda Sulsel selaku pengawas internal Polri dan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," kata Poengky.
Menurutnya, Kompolnas akan menindaklanjuti setelah pihaknya mendapatkan aduan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap Polda Sulsel.
"Kalau kami sudah mendapatkan pengaduannya, akan segera kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Sulsel," ujarnya.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta pelapor tidak patah arang apabila informasi yang mereka sampaikan diabaikan pihak polres.
"Kalau dari pelapor sudah membawa bukti-bukti yang kuat, dan Polres tidak segera menindak lanjuti, laporkan saja ke Wasidik atau BidPropam Polda, tembusannya bisa ke Kapolri dan Kompolnas," kata Bambang.
Sebagaimana diketahui kisruh kepemilikan saham PT CLM turut menyeret nama Wamenkumham yang kini telah dilaporkan oleh IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif