Kubu Wamenkumham Sebut Tak Intervensi Perizinan di Ditjen AHU terkait Izin PT CLM

Selasa, 28 Maret 2023 – 23:13 WIB
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan tidak pernah mengintervensi Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) terkait izin kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Hal itu disampaikan kuasa hukum wamenkumham, Ricky Sitohang menanggapi pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebut kepengurusan PT CLM dengan Direktur Utama Helmut Hermawan berganti menjadi Zainal Abidinsyah Siregar.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik

“Masalah perizinan badam hukum PT CLM ini sudah menyangkut masalah teknis. Kalau masalah teknis itu adalah kewenangan Ditjen AHU,” kata Ricky dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Ricky menjelaskan segala perizinan usaha di Ditjen AHU berjalan dengan sistem elektronik atau online.

BACA JUGA: Ada Apa dengan KPK, Mengapa Wamenkumham Diistimewakan terkait Laporan IPW? Sungguh Mencurigakan

Sementara, arahan yang disampaikan Eddy Hiariej sebagai wamenkumham diklaim selalu meminta persoalan diselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Terlebih, pergantian direksi hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian tertinggi perusahaan yang juga ditentukan oleh Undang-undang dan/atau anggaran dasar di perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Soroti Kejanggalan Aksi Wamenkumham, ICW Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Sugeng IPW

“Dikatakan bahwa ada intervensi dari Profesor Eddy itu tidak benar,” kata dia.

Purnawirawan Polri bintang dua itu menyatakan siapa pun wamenkumhamnya pasti berjalan dengan sistem yang berlaku.

“Saya rasa enggak usah Profesor Eddy, kalau siapa pun (pejabat) jika sudah sesuai dengan etika prosedur, demi pelayanan kepada masyarakat laksanakan saja. itu domain dari Ditjen Ahu,” jelas Ricky.

Seperti diketahui, Sugeng IPW meleporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Menurut Sugeng, gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur PT CLM Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.

Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan asistennya.

Sugeng mengatakan uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.

Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama Zainal Abidinsyah. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkumham Siap-siap Saja, Bareskrim Bakal Layangkan Surat Panggilan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler