Sungguh Memalukan, Para Pria ini Sering ke Masjid Tetapi Bukan untuk Salat

Minggu, 10 Mei 2020 – 06:06 WIB
Pelaku pencurian motor di masjid yang sudah delapan kali beraksi. Foto: ngopibareng

jpnn.com, PROBOLINGGO - Kepolisian berhasil membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar motor jemaah di sejumlah masjid di Probolinggo, Jawa Timur.

Komplotan beranggota tiga orang ini mengaku sudah beraksi delapan kali selama bulan Ramadan.

BACA JUGA: Perempuan Ini Sungguh Bermulut Manis, Sudah 56 Orang jadi Korbannya

“Beraksi di delapan tempat, kebanyakan di masjid-masjid dengan sasaran motor jemaah yang sedang salat,” kata Wakapolresta Probolinggo, Kompol Tegus Santoso dalam pers rilis di Mapolresta.

Kasat Reskrim, AKP Hery Sugiono yang mendamping wakapolresta mengatakan, pentolah curanmor ini, Rosi alias Slamet, 25 tahun, warga Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA: Tiba-tiba Ada yang Teriak Minta Tolong Lewat Pengeras Suara Masjid, Oh Ternyata

“Rosi kami tangkap usai mencuri motor di tempat parkir Masjid Baitussalam, Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Minggu, 22 April 2020,” katanya.

Saat itu Rosi mengaku beraksi bersama rekannya, Abdullah, 39 tahun, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA: Dini Hari, Warga Lain sedang Salat Subuh, Dua Pria Ini Malah Pilih Berbuat Terlarang

Keduanya menggondol Honda Beat milik jemaah masjid. Rosi sebagai ‘joki’ sementara Abdullah menjadi ‘eksekutor’ terhadap motor yang diparkir.

“Abdullah, rekan Rosi sudah ditahan Polres Lumajang,” ujar wakapolresta.

Sementara barang bukti yang diamankan Polresta Probolinggo dari tangan Rosi berupa, sepeda motor, kunci “T”, potongan spion, baju pelaku, serta uang hasil penjualan motor.

Rosi mengaku, menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor. Dia kemudian menjual motor tersebut seharga Rp2,2 juta kepada penadah.

“Selama bulan puasa ini saya dan teman-teman beraksi delapan kali,” kata Rosi saat ditanya wakapolresta.

Dari pengakuan Rosi, polisi kemudian menangkap dua orang yang disangka menjadi penadah motor-motor curian itu.

Keduanya, Rohman, 23 tahun, warga Kecamatan Ranuyoso, Lumajang dan Dilla Mahendra, 26 tahun, warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Kini, Rosi dan dua penadah motor curian ditahan di Mapolresta Probolinggo.

“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kompol Teguh. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler