Perempuan Ini Sungguh Bermulut Manis, Sudah 56 Orang jadi Korbannya

Sabtu, 09 Mei 2020 – 06:18 WIB
Perempuan pelaku kasus penipuan. Foto: ngopibareng/jpnn

jpnn.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi, Jatim mengungkap kasus investasi bodong dan menangkap seorang perempuan berinisial DFA. Dia adalah warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Perempuan ini merayu korbannya untuk menginvestasikan uangnya dengan iming-iming  keuntungan berlipat ganda. Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Hotman Paris Bertanya Cara Menghindari Godaan Perempuan Cantik, Aa Gym Tertawa

"Maret 2020 lalu ada seseorang yang melaporkan bahwasannya telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan pada enam orang saksi.

BACA JUGA: Satu Wanita dan Dua Pria Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Indekos

Dari hasil pemeriksaan diketahui korban investasi bodong ini mencapai 56 orang. Kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai jutaan  hingga puluhan juta rupiah.

"Total kerugian diangka Rp450 juta. Tersangka telah mengakui bahwa penipuan yang dilakukan dengan modus investasi dengan 40 persen keuntungan," terang polisi berpangkat tiga melati ini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Almira Yudhyono Dirundung Denny Siregar, Bule Asyik Berbikini di Bali, Najwa Lagi

Tersangka berhasil meyakinkan korbannya untuk menginvestasikan uangnya dengan dijanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Karena iming-iming inilah akhirnya banyak korban yang tergoda.

Kasus ini sampai ke pihak berwajib setelah tersangka tidak bisa memberikan keuntungan yang dijanjikan. Padahal jangka waktu investasi sudah jatuh tempo.  DFA mengaku uang yang dikumpulkan dari korban digunakan untuk keperluan pribadi.

"Tersangka mengakui untuk uang investasi para korban tersebut di gunakan sendiri dan untuk ikut arisan serta dihutangkan kepada orang lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara diatas lima tahun," ujarnya.(ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler