Sungguh Tega, Guru Les Pribadi Mencabuli Anak Didik

Senin, 22 Februari 2021 – 16:42 WIB
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi memberikan keterangan pers di Mapolres, Senin (22/2/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

jpnn.com, JAKARTA - Seorang guru les pribadi berinsiail MTP (41), di Cilincing, Jakarta Utara, diduga mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur.

Polres Jakarta Utara menduga ada empat anak yang menjadi korban pencabulan tersangka MTP.

BACA JUGA: Anak Gadis 16 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri, Begini Ceritanya

Tersangka pencabulan anak di bawah umur itu sudah ditangkap Polres Jakarta Utara.

"Korbannya ada empat anak, usia antara 6-11 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolres Jakut, Senin (22/2).

BACA JUGA: Aneh, Korban Pencabulan Malah Dipolisikan dan Dipukul Orang Tua Pelaku

Menurut Nasriadi, tersangka sehari-hari bekerja sebagai guru les pribadi dan menjual barang bekas.

Tersangka, kata dia, melancarkan aksinya dengan modus membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.

BACA JUGA: Dor! Polres Jakarta Utara Tembak Mati Begal Motor

Tersangka mencari anak-anak yang sedang belajar sendiri, lalu membawanya ke dalam ruangan untuk dicabuli.

"Anak-anak itu diiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu," ungkap Nasriadi.

Menurutnya, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp 50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler