jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh Besar yang diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi dua anak mereka yang disuruh jadi pengemis.
Miris, uang yang didapat si anak dari pengemis justru digunakan pasutri itu untuk beli narkoba.
BACA JUGA: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Kamis (29/2).
Kedua tersangka ialah suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun. Mereka berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.
BACA JUGA: Innalillahi, Balita Tewas Tertabrak Kereta Api di Semarang
Menurut Satya, kedua tersangka tersebut mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di warung kopi (warkop) hingga persimpangan lampu merah, di wilayah Kota Banda Aceh.
"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," tuturnya.
BACA JUGA: Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
Satya juga mengungkap bahwa uang hasil mengemis dua anak tersebut digunakan kedua orang tua mereka yang menikah secara siri untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Hasil mengemis itu dipakai untuk menggunakan narkoba, dan kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 32 ribu, alat hisap sabu-sabu, dan kotak yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.
Dirinya menegaskan bahwa kegiatan tersangka tidak dibenarkan dan melanggar UU Perlindungan Anak. Semestinya orang tua itu membiayai kehidupan anaknya.
"Kegiatan oleh orang tua ini tidak benar dari UU maupun agama. Mereka seharusnya memberikan kehidupan untuk anaknya, bukan sebaliknya," kata Satya Yudha Prakasa.(ant/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam