Supar dan Adam Nekat Mencuri di Markas TNI, Nih Tampangnya

Senin, 29 Agustus 2022 – 14:38 WIB
Dua pria di Pekanbaru yang nekat mencuri di Markas TNI. Foto: Humas Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Dua pria ditangkap lantaran mencuri kabel anti-petir di kantor Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) TNI AD di Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru, Riau.

Pria berinisial SI alias Supar (35) dan MA alias Adam (36) itu kini ditahan di Polresta Pekanbaru.

BACA JUGA: Prostitusi Online, IW Ditangkap Polisi saat Bersama Wanita PSK di Hotel

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan pelaku mencuri kabel anti-petir di Denbekang TNI AD pada Sabtu (27/8) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

“Awalnya kedua pelaku datang ke kantor Denbekang dan meminta izin masuk kepada petugas jaga. Mereka mengaku dari biro PLN untuk melakukan pengecekan kabel," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Senin (29/8).

BACA JUGA: 40 Rumah Kebakaran di Cakung, 80 Personel Damkar Bergerak

Setelah mendapat izin, keduanya masuk dan berpura-pura melakukan pengecekan kabel.

Bukannya memperbaiki, kedua pelaku malah memotong kabel grounding atau kabel anti-petir pada tiang listrik milik PLN.

BACA JUGA: Terungkap! Ini Pekerjaan Marcel Radhival Sebelum Jadi Pesulap Merah

Anggota TNI yang mengawasi langsung curiga dan menghentikan kegiatan pelaku.

“Kedua pelaku diminta memperlihatkan kartu identitas biro PLN, ternyata tidak ada. Akhirnya kedua pelaku mengaku bertujuan untuk mencuri kabel anti petir," lanjut Andrie.

Merasa geram, anggota TNI itu langsung melaporkan kedua pelaku ke Polresta Pekanbaru.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk menangkap kedua pelaku,” jelas Andrie.

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para pelaku.

Antara lain, satu gulungan kabel anti-petir sepanjang 80 meter, dan peralatan yang digunakan saat beraksi.

“Mereka sudah tujuh kali melakukan hal serupa. Motif kedua pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup,” beber Andrie.

Saat ini, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru sedang mendalami di mana dan ke mana kabel anti-petir dijual oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler