Suparji Ahmad: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Harus Diberantas 

Minggu, 17 Oktober 2021 – 11:15 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas karena keberadaannya yang kian meresahkan masyarakat. 

Menurut Suparji, tidak jarang pinjol menebar ancaman maupun menyebarkan data pribadi yang berujung memicu bunuh diri. 

BACA JUGA: Sebelum Diizinkan Pulang, 77 Karyawan Pinjol Dinasihati agar Selektif Memilih Pekerjaan

"Keberadaannya (pinjol ilegal) harus diberantas, terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan debitur seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman," kata Suparji dalam keterangannya, Minggu (17/10).

Suparji menilai tindakan pinjol ilegal yang melakukan penyebaran data pribadi nasabah termasuk tindak pidana. 

BACA JUGA: Penyebab Pinjol Menjamur: Masyarakat Butuh Uang, Pinjam di Bank Tak Mampu

Sebab, ujar Suparji, penggunaan data pribadi seharusnya berdasarkan persetujuan nasabah. 

Artinya, apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka itu tindakan itu merupakan sebuah pelanggaran.

BACA JUGA: Respons Wakil Ketua DPD Soal 68 Juta Masyarakat Terlibat Pinjol

"Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di  Pasal 32 Ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara," ucapnya.

Suparji juga menyoroti soal pengancaman yang kerap dilakukan pinjol online melalui media elektronik.

Menurut dia, tindakan pengancaman tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang di dalam Pasal 29 UU ITE ancamannya empat tahun penjara. 

Suparji mengapresiasi langkah otoritas jasa keuangan (OJK) dan kepolisian yang menindak tegas para penyedia pinjol ilegal. 

Dia berharap para pinjol ilegal itu mendapat hukuman yang setimpal.

"Langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi jatuh korban jiwa dari masyarakat," kata Suparji.

Lebih lanjut Suparji mengimbau masyarakat hendaknya memilih pinjol yang dapat dipercaya dan berbadan hukum agar menghindarkan diri dari tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman yang hanya akan merugikan diri sendiri. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler