Sebelum Diizinkan Pulang, 77 Karyawan Pinjol Dinasihati agar Selektif Memilih Pekerjaan

Minggu, 17 Oktober 2021 – 01:07 WIB
Puluhan karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal mendapatkan pembinaan di Masjid Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu malam. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 77 karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal telah dipulangkan Polda Jawa Barat ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (16/10) malam.

Mereka dipulangkan ke DIY setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. 

BACA JUGA: Pinjol Ilegal Yogyakarta, Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka, Dia Debt Collector

"Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya," kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo saat ditemui di Polsek Bulaksumur.

"Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak," lanjut Neko. 

BACA JUGA: Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol di Pontianak, 14 Orang Diamankan 

Pantauan ANTARA, puluhan karyawan itu tiba di Polsek Bulaksumur, Sleman, sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan tiga bus Polda DIY beserta satu truk personel kepolisian yang mengawal mereka.

Menurut Neko, dari 86 karyawan pinjol ilegal yang diperiksa penyidik Polda Jabar, 79 dipulangkan ke Yogyakarta. Dua di antaranya terlebih dahulu dijemput keluarga saat masih di Jabar.

BACA JUGA: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang Diamankan

"Sebanyak 77 yang ada di sini. Sebenarnya yang dikembalikan 79, menurut informasi yang dua sudah dijemput keluarganya di sana," kata dia.

Neko memastikan puluhan orang itu dalam kondisi sehat. 

Mereka bukan hanya warga asli Yogyakarta. 

Sebagian merupakan warga luar daerah seperti Semarang dan Klaten, Jawa Tengah.

"Namun, rata-rata mereka walaupun domisili di Yogyakarta tetapi (berstatus) pendatang," ujar dia.

Sebelum diizinkan pulang ke kediaman masing-masing, mereka dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur untuk diberikan pembinaan.

Menurut Neko, dalam pembinaan itu, para karyawan tersebut diarahkan agar ke depan lebih selektif memilih pekerjaan. 

Neko mengatakan apabila pekerjaan yang dipilih berkaitan dengan jasa peminjaman dana, maka upaya penagihannya perlu menggunakan rasa.

"Kalau simpan pinjam, kalau orang meminjam itu, ya, menagih harus pakai rasa," katanya.

Dia mengingatkan jangan sampai menagih dengan marah-marah, karena dampaknya banyak yang depresi, bahkan sampai ada yang bunuh diri.

"Itu supaya tidak terulang. Kami kasih arahan, pembinaan seperti itu," kata dia.

Setelan menjalani pembinaan beberapa saat, puluhan karyawan itu diperbolehkan mengambil kembali kendaraan masing-masing yang sebelumnya diamankan di Polsek Bulaksumur.

Neko juga mengimbau masyarakat agar tak gegabah memilih jasa pinjol, apalagi yang berstatus ilegal.

"Kalau melakukan peminjaman, ya,  sebisa mungkin jangan memakai pinjaman online apalagi yang ilegal karena itu bisa disalahgunakan oleh pihak lain," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan 86 karyawan perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal  di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/10) malam.

Puluhan orang karyawan yang berposisi sebagai operator atau debt collector, HRD, dan manajer kemudian dibawa ke Polda Jabar pada Jumat (15/10) dini hari bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjol ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta itu. 

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jabar, di Kota Bandung, Jabar, Sabtu (16/10). 

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto  Pasal 8 Ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler