Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Minggu, 07 Juni 2020 – 19:34 WIB
Tersangka Indra Purnomo (25) dan barang bukti mobil yang digadai. Foto: Ansyori Malik/SUMEKS.CO

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Suparmin, 42, warga Jl Cianjur, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan.

Suparmin nekat menggadaikan mobil yang dipinjam dari tetangganya. Korban diketahui masih tetangga dekat dengan rumah tersangka.

BACA JUGA: Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai Raib dari Rumah, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata

Akibat perbuatannya itu, tersangka dilaporkan dan dibekuk unit reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik menjelaskan tersangka menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BG 1791 HG.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Dalam Mobil, Oh Ternyata

Peristiwa itu berawal pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka ke rumah korban.

“Lalu pinjam mobil milik korban dengan alasan akan ke rumah mertuanya di Dusun Malus, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I untuk pinjam motor dan ada tarikan penumpang ke Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA: Markus Tewas Mengenaskan Usai Bacok Dua Pria yang Akrab dengan Kekasihnya

Namun setelah mobil korban dibawa, tersangka tidak kunjung datang mengembalikan mobil.

Belakangan diketahui mobil korban telah digadaikan tersangka pada orang lain tanpa seizin korban.

“Setelah mendapat laporan dari korban, anggota segera melakukan penyelidikan,” katanya.

Kemudian didapat info bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

Tidak ingin buruannya kabur, anggota segera melakukan penangkapan.

Lantas tanpa perlawanan yang berarti tersamgka dapat ditangkap

“Lalu dibawa untuk menujukan dimana mobil milik korban itu,” ungkapnya.

Pengakuan tersangka mobil telah digadaikan tersangka pada orang lain senilai Rp5 juta.

“Pada perempuan yang bernama Nani Kartika tanpa seizin korban. Tersangka dan mobil milik korban yang dapat diamankan segera dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses penyidikan selanjutnya,” jelas Kapolsek.

Barang bukti (BB) yang disita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BG 1791 HG.

Dan satu lembar kwitansi pinjam uang Rp5 juta dengan jaminan mobil Daihatsu Sigra warna putih BG 1791 HG.

BACA JUGA: Istri Banting Tulang Mencari Nafkah, Sang Suami Malah Garap Anak Kandung di Rumah

“Tersangka pernah dihukum dalam kasus curanmor,” pungkasnya. (wek)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler