JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono meminta pengusaha dan supir angkutan umum untuk bersabar dan tidak buru-buru menaikkan tarif. Pasalnya, saat ini Pemprov DKI bersama Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) tengah merumuskan perubahan tarif.
Himbauan ini disampaikan Pristono sehubungan maraknya angkutan umum yang telah menaikan tarifnya secara sepihak. Kenaikan tarif secara tidak resmi ini telah dilakukan sejak hari Sabtu kemarin dengan kisaran antara Rp500-Rp1500.
"Dihimbau kepada operator angkutan umum untuk tidak menaikkan tarif angkutan sebelum adanya penetapan tarif dari pemerintah," ujar Pristono saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/6).
Pristono mengungkapkan, saat ini Dishub baru saja menyelesaikan survei perubahan komponen harga. Diantaranya harga bahan bakar dan spare part.
Hasil survey itu akan menjadi dasar pembahasan tarif baru. Rencananya, pembahasan bersama pihak Organda dan DTKJ akan dilakukan hari ini.
"Hari ini pihak Organda dijadwalkan menyampaikan usulan tarif baru," sambungnya.
Setelah disepakati tarif baru maka gubernur akan mengusulkannya kepada DPRD DKI. Oleh anggota dewan, tarif baru akan disahkan sebagai peraturan daerah. (dil/jpnn)
Himbauan ini disampaikan Pristono sehubungan maraknya angkutan umum yang telah menaikan tarifnya secara sepihak. Kenaikan tarif secara tidak resmi ini telah dilakukan sejak hari Sabtu kemarin dengan kisaran antara Rp500-Rp1500.
"Dihimbau kepada operator angkutan umum untuk tidak menaikkan tarif angkutan sebelum adanya penetapan tarif dari pemerintah," ujar Pristono saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/6).
Pristono mengungkapkan, saat ini Dishub baru saja menyelesaikan survei perubahan komponen harga. Diantaranya harga bahan bakar dan spare part.
Hasil survey itu akan menjadi dasar pembahasan tarif baru. Rencananya, pembahasan bersama pihak Organda dan DTKJ akan dilakukan hari ini.
"Hari ini pihak Organda dijadwalkan menyampaikan usulan tarif baru," sambungnya.
Setelah disepakati tarif baru maka gubernur akan mengusulkannya kepada DPRD DKI. Oleh anggota dewan, tarif baru akan disahkan sebagai peraturan daerah. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Resmi Tarif Belum Turun
Redaktur : Tim Redaksi