Supir Bus Maut jadi Tersangka

Jumat, 01 Maret 2013 – 08:04 WIB
BANDUNG - Pihak kepolisian menetapkan Pandi,45, yang merupakan supir bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, sebagai tersangka. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kapolda Jabar Irjen Pol. Tubagus  Anis Angkawijaya di hotel Horison Bandung, Kamis (28/2).

Dikatakannya, warga Cibening RT 04 RW 08 Desa Sukamulya Pamijahan, Kabupaten Bogor tersebut terbukti bersalah atas kecelakaan tunggal dimana bus yang membawa 75 orang tersebut menabrak tebing di Jalur Cianjur-Bogor, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2) lalu yang meyebabkan 17 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 23 luka ringan.

Anis mengatakan dugaan sementara sebab kecelakaan tunggal tersebut selain out of control (kehilangan kendali) sehingga pengemudi panik dan kaget juga karena faktor kendaraan over capacity (kelebihan beban). "Kapasitasnya seharusnya 40 orang, tapi muatannya 75 penumpang," kata Anis menjelaskan bus yang membawa rombongan bus dari kampung Cikembang Sukajaya, Kabupaten Bogor dengan tujuan ziarah, ke makam cikundul, Cikalong, Cianjur.

Anispun mengatakan bahwa dengan seringnya kejadian kecelakaan, dia  meminta kepada seluruh stake holder untuk peduli dan meningkatkan pelayanan dan pengawasan, baik itu dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum maupun pihak kepolisian sendiri didalam memberikan ijin jalan dan ijin mengemudi harus benar-benar selektif. "Kami tekankan kepada ditlantas agar lebih selektip dalam pemebrian SIM," terangnya.

Pandi sendiri kini sedang mengalami perawatan di Rumah sakit dan akan dikenakan Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 UU NO.22 TH 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan  serta dugaan sementara karena kelalaian pengemudi yg akibatkan penumpang alami luka ringan,luka berat dan meninggal dunia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul yang ditemui ditempat yang sama mengatakan bahwa pihaknyapun akan melakukan antisipasi terkait seringnya kecelakaan yang sering terjadi dengan membuat gelombang kejut untuk peringatan.

"Kita juga akan melakukan pemetaan tentang daerah yang potensi rawan kecelakaan serta rambu-rambu lalulintas yang lebih banyak," ucapnya.

Selain itu itu saat ini pihaknya telah menurunak 200 personel kepolisian dengan melakukan razia kendaraan bus parawisata yang plat nomor hitam yang dipergunakan menjadi kendaraan penumpang umum dibeberapa terminal, baik itu di terminal Baranang siang, Leuwi panjang, Cicaheum.

Razia ini dilakukan agar kejadian di Ciloto yang menimpa masyarakat banyak tidak mendapat santunan, karena kendaraan yang ditumpangi masyarakat tidak memiliki Asuransi Jasa Raharja.

Diberitakan sebelumnya Bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K yang membawa rombongan yang akan berziarah ke  Makam Cikundul, Cianjur mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak tebing di Jalur Cianjur-Bogor, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2) lalu yang meyebabkan 17 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 23 luka ringan.

Dari 17 korban meninggal dunia, sebanyak 13 di antara sudah teridentifikasi. Sebagian besar warga berasal dari dua kampung di Kab. Bogor, yaitu Kampung Cikemang dan Kampung Bojong, Desa Sukajaya, Kec. Sukajaya, Kab. Bogor.(bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Modern Diinventarisasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler