Suporter PSIS Ancam Geruduk PSSI

Jumat, 28 November 2014 – 06:23 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Kalangan suporter PSIS mengecam Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas sanksi yang dijatuhkan terhadap PSIS terkait sepakbola gajah. Suporter menilai hukuman terlalu berat dan tidak adil bagi klub kebanggaan masyarakat Kota Semarang ini.

Pasalnya, hukuman tidak hanya diberikan kepada pemain yang melakukan gol bunuh diri, melainkan juga sebagian besar pemain dihukum plus denda. Belum lagi pembantu umum Yatno yang tidak tahu apa-apa juga mendapat hukuman.
      
"Bagaimana bisa seorang pembantu umum seperti Pak Yatno juga dapat sanksi. Ini hukuman yang tidak adil, tidak masuk akal," ujar Ketua Umum Panser Biru Mario seusai melakukan aksi di halaman Stadion Jatidiri Semarang, Kamis (27/11).
      
Dalam aksi ratusan suporter Panser Biru kemarin, beberapa spanduk bertuliskan kecaman terhadap PSSI dibentangkan. Mereka juga terus menyanyikan yel-yel mendukung PSIS layaknya di stadion saat pertandingan.
      
Mario menegaskan, jika aksinya ini tidak digubris PSSI, maka pihaknya mengancam akan menggeruduk kantor PSSI di Jakarta. "Kalau kami tidak didengar, kami akan kerahkan suporter ke Jakarta, termasuk suporter PSIS di Ibu Kota juga akan ajak mendatangi kantor PSSI," tegasnya.
      
Yang pasti, seusai menerima salinan resmi sanksi dari Komdis PSSI, manajemen PSIS akan langsung melayangkan banding ke PSSI. Memori banding pun mulai disusun, seperti saat pemain Kamis (27/11) dikumpulkan di sekretariat PSIS di Jalan Kimangunsarkoro Semarang. Sebelum melayangkan memori banding, PSIS lebih dulu menyampaikan nota pernyataan banding.
      
General Manager (GM) PSIS Kairul Anwar mengatakan, ada keanehan berupa landasan hukum Komdis PSSI dalam menjatuhkan sanksi dan denda kepada para pemain. PSSI memberikan sanksi dan denda yang bervariasi, padahal mengacu pada dasar hukum yang sama.

BACA JUGA: Indonesia vs Laos: Berharap Ada Keajaiban

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sikap PSSI dengan membuat sanksi berjenjang. Ia menilai, ada kemungkinan PSSI memberikan hukuman lebih besar dari yang saat ini PSIS terima.
      
"Jelas kami akan menyiapkan banding untuk PSSI, ini demi tegaknya keadilan untuk PSIS dan sepakbola," tandasnya.
      
Sebelumnya, salinan resmi putusan Komdis tertanggal 11 November dan diumumkan sembilan hari setelahnya, dalam kasus sepakbola gajah PSS Sleman vs PSIS pada 26 Oktober lalu. Ada beberapa poin yang dijadikan landasan Komdis dalam menjatuhkan sanksi bagi para pemain, pelatih, hingga ofisial.
      
Beberapa landasan penerapan pasal yang digunakan seperti Pasal 69 jo, Pasal 33 jo, Pasal 144 Kode Disiplin PSSI 2014, Statuta PSSI, dan Statuta AFC serta Statuta FIFA serta Fair Play Code FIFA. Menilik landasan terakhir, komdis menyatakan, PSIS dan PSS Sleman tidak mengindahkan play to win atau bermain untuk menang.
      
Satu poin banding yang dianggap krusial selain banding atas penerapan sanksi yang bervariasi adalah putusan komdis yang disebut masih bersifat sementara, menunggu lanjutan investigasi. Hal itu, kata Kairul, membuka peluang terjadinya sanksi berjenjang.
      
"Ini kekeliruan yang dibuat komdis. Jika seorang koruptor sudah divonis 5 tahun penjara, mungkinkah ada hukuman berikutnya?" ujar Kairul, yang juga seorang pengacara tersebut.

Tim advokasi langsung diketuai Kairul dengan melibatkan tujuh anggota, yakni Sutrisno (dosen hukum), Yakub Adi Krisanto (Ketua Komdis PSSI Jateng), Reza Kurniawan (Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-PERADI Semarang, Dwi Nuryanto, Paulus Sirait, Agung Utoyo, Tri Yunianto, dan Lina Apriliani. (mar/bow)

BACA JUGA: Kasus Hukum Menanti Gerrard

BACA JUGA: Arema tak Butuh Kiper Pelapis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hat-trick Mandzukic jadi Sejarah Atletico di Liga Champions


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler