Suporter Ricuh Lagi, Ketua Komisi X DPR: Saatnya Penerapan UU Keolahragaan Secara Utuh

Selasa, 21 November 2023 – 02:22 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan suporter dan aparat kepolisian mengalami luka-luka setelah terlibat kericuhan selepas pertandingan antara Gresik United menghadapi Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023).

Komisi X DPR pun mendesak penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan terkait pengelolaan suporter di tanah air.

BACA JUGA: PSIS Bungkam Arema 2-0, Suporter Ricuh

“Kericuhan suporter dalam waktu beberapa waktu terakhir terus berulang. Dalam pandangan kami sudah saatnya pemerintah menerapkan UU Keolahragaan untuk memastikan hak dan kewajiban suporter termasuk sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan anarkisme maupun vandalisme,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Senin (20/11/2023).

Huda mengatakan intensitas kericuhan suporter menunjukkan tren meningkat.

BACA JUGA: Buntut Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, Suporter Ultras Gresik Minta Maaf ke Polisi

Terbaru kerusuhan setelah laga Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023).

Sejumlah suporter terlibat bentrokan dengan aparat keamanan. Polisi pun terpaksa menembakan gas air mata untuk mencegah ekskalasi kerusuhan.

BACA JUGA: Suporter dari Semarang Ramaikan Final Liga Kampung Soekarno Cup di GBK

“Sebelumnya juga terjadi insiden pelemparan oleh suporter Persiraja terhadap pemain PSMS Medan di Stadion Harapan Bangsa. Situasi ini tentu memprihatinkan karena kita belum setahun beranjak dari Tragedi Kanjuruhan yang memakan begitu banyak korban jiwa dari kalangan suporter,” kata Huda.

Politikus PKB tersebut mengungkapkan dalam UU Keolahragaan telah diatur secara detail tentang manajemen pengelolaan suporter di Indonesia.

Pasal 55 UU Keolahragaan diatur dengan jelas tentang hak suporter untuk membentuk organisasi berbadan hukum, kewajiban organisasi suporter untuk membina anggotanya, hingga kewajiban dari masing-masing suporter untuk berlaku tertib.

“Sebenarnya dalam UU Keolahragaan telah diatur secara detail bagaimana agar suporter bisa dikelola secara baik dan memberikan efek positif bagi klub yang mereka bela maupun keamanan diri mereka sendiri,” katanya.

Huda mengingatkan pengelolaan suporter harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan pengelolaan sepak bola di tanah air.

Menurut Huda, gesekan suporter kerap kali memicu kerusuhan yang memicu korban baik dari kalangan suporter atau masyarakat luas.

“Kami mendorong Kemenpora maupun federasi segera bertemu dengan klub maupun perwakilan suporter untuk menstrukturisasi pengelolan suporter di tanah air,” pungkas Huda.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler