jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis (28/12/2023) lalu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024 telah ditandatangani oleh Kepala Negara.
BACA JUGA: Komisi III Ungkap Mekanisme Penggantian Firli Bahuri
Anggota Komisi II DPR RI Supriansa berharap pengganti Firli Bahuri di lembaga antirasuah tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU KPK.
"Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kedaluwarsa," kata Supriansa dalam keterangannya, Selasa (16/1).
BACA JUGA: Kejati Kembalikan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Polisi, Kombes Ade Safri Merespons
Dia mengungkapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.
"Namun, yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi lima tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," terangnya.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Kirim 2 Kandidat Pengganti Firli, Tetapi DPR yang Menentukan
Supriansa pun menggarisbawahi bahwa pada saat para calon pimpinan KPK tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan masa jabatan yang berlaku saat itu untuk periode 2019-2013 atau hanya empat tahun.
"Kita bisa melihat fakta tersebut dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," jelas Supriansa.
Lebih lanjut Supriansa mengemukakan dikarenakan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," tegasnya.
Karena itu, menurut Supriansa, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK harus melalui pembentukan Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat (2) UU KPK.
"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," pungkasnya. (mar1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi