Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional

Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiayaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya. ANTARA FOTO/Andry Denisah/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan bahwa vonis bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024

“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (25/11).

PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan

PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar Supriyani mendapatkan keadilan.

Pada Oktober lalu, PGRI juga telah meminta supaya Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

BACA JUGA: Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas

Di samping itu, Supriyani sedang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Diketahui, Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.

Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi PPPK.

Terbaru, pada Senin, Majelis Hakim PN Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani.

Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa inisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.

Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua murid D yang merupakan anggota Polsek Barito pada 26 April 2024.

Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Berkaca dari kasus tersebut serta kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama DPR agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.

Unfiah mengatakan Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada tahun ini merupakan momentum bagi PGRI untuk menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan para guru.

“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” kata Unifah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan para guru, agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapa pun.

Hal itu disampaikan Mu’ti pada peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Dia mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler