Supriyanto Si Penyimpan Mayat Mengucap Janji di Depan Polisi

Kamis, 30 Juni 2016 – 06:26 WIB
Supriyanto (paling kanan) yang membongkar makam ibu kandungnya dan menyimpan mayatnya di dalam rumah. Foto: Radar Kedu/JPG

jpnn.com - TEMANGGUNG - Polres Temanggung pada Selasa lalu (28/6) mendatangkan tim psikolog dari Polda Jawa Tengah untuk memeriksa kejiwaan Supriyanto (47) yang membongkar makam ibunya, Parimah dan membawa pulang jasadnya. Selain Supriyanto, ada tujuh orang lainnya yang diperiksa oleh tim psikolog karena membantu pria yang dikenal sebagai paranormal itu.

Tujuh orang yang membantu Supriyanto adalah Prayit (65), Iswanto (50), Suparlan (45), Sukamto (60), Wahono (50), Sumadi (70) dan Suharyo Marju (40). Setelah menjalani pemeriksaan, Supriyanto meminta maaf karena telah mengganggu ketenangan warga.

BACA JUGA: Diduga Aliran Sesat, Larang Jamaah Salat Menghadap Tembok

Di hadapan petugas, bujangan warga Dusun Ngrancang Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Temanggung itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya membongkar makam dan membawa pulang mayat. Ia bahkan menyesal karena perbuatannya malah membuat polisi repot.

Nyong ora mbaleni meneh (Saya tidak akan mengulangi lagi, red). Yang sudah, ya sudah. Saya dan teman-teman sudah merepotkan bapak-bapak polisi, mas-mas polisi dan ibu-ibu polisi,” ujar Supriyanto seperti ditirukan petugas yang memeriksanya di Mapolres Temanggung.

BACA JUGA: Mudik ke Temanggung? Ada Empat Gunung Berapi yang Keren

Supriyanto menuturkan, untuk sementara pertemuan Selasa Kliwon dan Jumat Kliwon ditiadakan. Biasanya, pertemuan itu untuk bermain musik dan gamelan.

“Latihan sementara prei (libur, red). Jika sudah kembali normal dan pak polisi membolehkan atau mengizinkan, kita akan latihan kloneng-kloneng, main gamelan atau main musik lagi,” ucapnya.

BACA JUGA: Menderita Punya Istri Hiperseks, Setiap 30 Menit Minta Lagi

Sementara Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Supriyanto Cs. Hal itu untuk mengetahui apakah para tersangka mengalami gangguan jiwa atau masih waras.

Wahyu juga menjelaskan, para tersangka sementara ini tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang dijeratkan di bawah 5 tahun, yakni 1 tahun 4 bulan. Meski demikian, mereka dikenai wajib lapor dan terus diawasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supriyanto ditangkap polisi setelah menyembunyikan mayat ibu kandungnya di dalam kamar rumahnya. Parimah meninggal dunia pada 14 April 2016 dan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat.

Namun genap 40 hari kematian Parimah atau pada 24 Mei 2016 lalu, Supriyanto diam-diam membongkar makam ibunya pada malam hari. Ia tidak sendirian, tapi dibantu tujuh  rekannya.

Setelah makam dibongkar, mayatnya lantas dipanggul menggunakan bambu yang dikaitkan dengan tali tambang. Mayat Parimah dibawa pulang ke rumah Supriyanto dan disimpan didalam kamar.

Untuk menghilangkan bau menyengat, Supriyanto memberi minyak wangi pada mayat ibunya. Ia bahkan  sering tidur bersama mayat ibunya.

Tapi setelah mayat disimpan hampir sebulan lamanya, akhirnya warga mengetahuinya. Pada 21 Juni lalu, polisi saat masih  dini hari mendatangi rumah Supriyanto.

Di hadapan polisi, Supriyanto mengaku berani membongkar makam ibunya karena yakin perempuan terkasihnya itu bisa hidup kembali. Ia melakukan tindakan tak lazim itu karena bermimpi didatangi mendiang ibunya.

“Saya mendapat wangsit atau impen, ibu meminta untuk diambil. Kalau diambil, nanti akan kembali hidup seperti sedia kala. Karena ada pesan dari ibu, permintaannya saya turuti dengan membongkar makam dan membawa mayat ibu pulang ke rumah,” ucapnya.(san/ton/jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Bulan Pisah Ranjang, Begitu Pulang Hajar Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler