SUR Sudah Tidak Layak Lagi Menyandang Status PNS, Tak Pantas Dipanggil Papa

Kamis, 18 Februari 2021 – 08:01 WIB
Oknum PNS melakukan tindak pidana pelecehan seksual sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Anggota Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Aceh Besar.

Oknum PNS yang bertugas di Banda Aceh berinisial itu ditangkap polisi karena diduga telah melakukan  pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

BACA JUGA: Reaksi Isa Bajaj Setelah Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istrinya Ditangkap

"SUR berprofesi sebagai PNS pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu (17/2).

Ryan mengatakan kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah tersangka SUR yang berada di salah satu kecamatan di Aceh Besar, pada Kamis (14/1) lalu.

BACA JUGA: Oknum Guru PNS Ini Ternyata Penjahat Kelamin, Korbannya Sudah Banyak, Ya Ampun

"Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal," ujarnya.

Ryan menyampaikan korban awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah. Hal itu berdasarkan informasi dari salah seorang guru kepada ibunya.
Berselang empat hari kemudian, kata Ryan, korban diantar oleh neneknya ke rumah ibundanya.

BACA JUGA: Perempuan Ini Anggota Komplotan Perampok, Punya Peran Khusus, Ya Ampun

Namun, tidak lama setelah korban tiba-tiba mengeluh kesakitan pada kemaluannya.

"Lalu korban dibawa ke rumah kakak ibunya yang berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lecet pada kemaluan korban," kata Ryan.

Mengetahui kondisi anaknya, lanjut Ryan, ibu korban membuat laporan ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/2) sore.

Sejauh ini, SUR belum mengakui perbuatannya. Namun dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan ibunya.

"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler