jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, belum menerbitkan Kartu Identitas Anak.
Itu lantaran tak mendapat suplai blanko KIA meskipun kebijakan memiliki KIA sudah diterapkan Mendagri sejak tahun lalu.
BACA JUGA: Siap Terbitkan 32 Ribu Kartu Identitas Anak
Kebijakan Kementerian Dalam Negeri, mewajibkan setiap penduduk harus memiliki kartu identitas termasuk anak-anak yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 2 tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak.
Namun, nyatanya belum seluruh kabupaten kota di Indonesia bisa menerapkan kebijakan tersebut. Termasuk kota metropolitan Surabaya.
BACA JUGA: Sudah Cetak 13.417 Kartu Identitas Anak
Menurut Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo, kota Surabaya belum termasuk daerah yang bisa mencetak KIA dikarenakan beberapa alasan.
Salah satu alasannya lantaran anak di Surabaya yang sudah memiliki akte kelahiran masih rendah
BACA JUGA: Sudah Dimulai, Bayi Lahir Langsung dapat KTP
"Daerah yang sudah memberikan pelayanan cetak KIA adalah yang jumlah anak yang punya akte kelahiran di atas 89 persen," kata Suharto Wardoyo.
Tak hanya itu, di Surabaya masih belum mendapatkan suplai blanko KIA. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia