jpnn.com, SUNGAIPENUH - Pemkot memastikan tetap menggunakan e-health untuk pelayanan kesehatan di Surabaya. Upaya itu ditempuh pemkot setelah adanya aturan baru mengenai rujuk online BPJS yang dianggap merugikan warga.
Rujuk online BPJS tersebut dilakukan melalui aplikasi P-Care fase 3. Pelaksanaan rujuk online BPJS itu saat ini memasuki uji coba ketiga yang batas waktunya hingga 30 September. Pada uji coba ketiga aplikasi P-Care tersebut, pemkot tidak sepakat dengan skema rujukan yang harus berjenjang.
Pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak bisa dirujuk langsung ke rumah sakit tipe B. Dari puskesmas, pasien harus dirujuk ke rumah sakit tipe B lebih dulu. Jika tidak teratasi, pasien baru dirujuk ke rumah sakit tipe C. Setelah tidak tertangani, pasien baru bisa ke tipe B Kemarin uji coba rujuk online BPJS melalui P-Care memasuki hari ketiga. Di Surabaya belum banyak ditemui pasien yang protes mengenai kebijakan aturan rujukan tersebut. ''Surabaya sementara masih aman. Karena tetap pakai e-health,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita.
Melalui e-health, layanan rujuk pasien tidak harus melalui sistem berjenjang. Pasien bisa memilih. Misalnya, dari puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe B. Tanpa harus berjenjang dari tipe D ke C dulu.
Meski begitu, Febria mengatakan, karena tidak menggunakan layanan P-Care fase 3, sempat terjadi miskomunikasi saat pelayanan kemarin. Sebab, ketika pemkot menggunakan e-health (aplikasi milik pemkot), nomor rujukan online tidak tertera.
Kondisi itu membuat pasien mengira di rumah sakit yang didatangi tidak bisa mendapatkan pelayanan. ''Kami sudah koordinasi dengan rumah sakit di Surabaya,'' katanya. Rumah sakit tetap siap melayani pasien pengguna BPJS.
Sementara itu, Koordinator Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Surabaya Herminiati mengatakan, beberapa pasien yang datang di rumah sakit sempat mengeluh. Sebab, mereka ingin kontrol di rumah sakit yang sama, tipe B, tetapi tidak bisa. Jika mau kontrol, mereka harus datang ke rumah sakit tipe C dan D lebih dulu.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim Dodo Anondo mengatakan, kebijakan rujuk berjenjang oleh BPJS tersebut tidak tepat karena melanggar aturan yang lebih tinggi. Yakni, Permenkes Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (elo/c15/ano)
BACA JUGA: Bailout Rp 5 Triliun untuk BPJS Kesehatan Masih Kurang
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBPU Salah Satu Pemicu Defisit BPJS Kesehatan
Redaktur : Tim Redaksi