Kepala Kantor Pos Surabaya Selatan Sulistijono menyatakan, jumlah kiriman surat berprangko menjadi angka minoritas pada total pengiriman dokumen. Persentase yang diserap surat berprangko hanya mencapai 16 persen dari total pengiriman surat berupa dokumen.
"Dari total 2.513 dokumen yang dikirimkan kantor pos cabang Surabaya selatan per hari, surat berperangko hanya mencapai 420 surat. Sisanya, ada pada kiriman dokumen tunai," ujarnya.
Pengiriman dokumen tunai adalah jasa pengiriman yang tak memakai prangko seperti pos ekspres dan titipan kilat.
Sulistijono tak menampik, budaya serba instan di masyarakat menyebabkan fungsi surat berprangko perlahan menghilang. Fungsi surat berprangko memang hanya satu. Yakni, sebagai sarana surat personal (surat yang dikirimkan dari secara individu, Red). Lagi pula, jaringan pesan TI jauh lebih luas dan cepat daripada kiriman surat.
"Bisa dibilang, penggunaan kiriman dokumen sekarang bukan lagi untuk menulis ke sanak saudara. Meskipun sekarang masih ada," jelasnya.
Sementara itu, Manajer Komunikasi PT Pos Indonesia Abu Sofyan menjelaskan, meski tak menjanjikan, PT Pos Indonesia masih akan melayani kiriman surat berprangko. "Itu sudah menjadi public service obligation (PSO) kami yang ditentukan oleh pemerintah," jelasnya. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu bentuk nasionalitas yang diusung PT Pos sebagai BUMN dengan konsep single postal territory (Konsep pemerataan wilayah surat dalam hal tarif, Red).
Abu mengaku, PT Pos tak punya strategi khusus untuk menggenjot pengiriman surat berprangko. Sebab, kiriman tunai memang lebih menguntungkan PT Pos Indonesia sebagai perusahaan; baik keuntungan maupun persaingan dengan perusahaan jasa kurir lainnya. "Kita harus menerima kalau kiriman dokumen sekarang lebih bersifat business to business atau business to community," jelasnya. (bil/dos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Bisnis Mobil Panen
Redaktur : Tim Redaksi