jpnn.com - PALEMBANG - Akibat menyetubuhi anak di bawah umur, Agus Tri Sayuti alias Agus (24), warga Jl Seduduk Putih, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, terpaksa berurusan dengan hukum.
Pria beristri itu ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, karena telah menggauli siswi kelas I SMA berinisial F (15).
BACA JUGA: Pajero Dijual Rp50 Juta
Tersangka Agus menikmati tubuh korban di rumah temannya, kawasan Celentang, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Pertama kali 23 Oktober 2013 lalu, lalu di tempat yang sama dua hari kemudian.
“Rumah kawan waktu itu lagi kosong, baru duo kali aku nganuke korban. Aku rayu F, galak dak cak ituan (bersetubuh, red), aku janji nak nikahinyo,” kata tersangka Agus, yang mengaku berprofesi menjual baju bekas (BJ) via online.
BACA JUGA: Geng Motor Resahkan Warga, Polisi Diam Saja
Tersangka Agus yang semasa remajanya pernah dibui selama empat bulan di Lapas Anak, mengaku sedang proses cerai dengan istrinya, yang kini berada di Jakarta. Dia menikah tahun 2009 lalu, dengan korban dia mengaku dikenalkan oleh temannya.
Dari komunikasi ponsel, tersangka Agus mengklaim sudah berpacaran sekitar dua bulan dengan korban. “Istri aku tahu kalo aku berhubungan dengan F, aku janji nak nikahi F setelah ngurus surat cerai aku,” ujarnya.
BACA JUGA: Abaikan Nama Capres selain Ical
Kanit PPA Polresta Palembang Ipda Imelda Rachmat, menerangkan penangkapan terhadap tersangka Agus di rumah temannya di kawasan Celentang, Kalidoni, Minggu (27/10), sekitar pukul 20.00 WIB, menindaklanjuti laporan polisi keluarga korban. “Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, karena korbannya masih anak di bawah umur,” pungkasnya. (cj1/air/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penggelapan Emas 59 Kg Berlanjut
Redaktur : Tim Redaksi