Surat Dakwaan Nunun Tak Beberkan Penyandang Dana

Jumat, 02 Maret 2012 – 17:01 WIB
Nunun Nurbaetia di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Nunun Nurbaetie pada persidangan hari ini didakwa menyogok anggota DPR demi memenangkan Mirnada Gultom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Meski surat dakwaan mengurai tentang kesepakatan tentang pemberian travel cek ke Komisi IX DPR, namun tidak demikian dengan asal dananya.

Menurut JPU KPK, Moch Rum, asal dana itu akan ditelisik lagi pada pemeriksaan di persidangan. "Nanti kan masih ada pemeriksaan-pemeriksaan di persidangan," ucap M Rum saat ditemui usai persidangan atas Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3).

Menurutnya, kunci dalam pembuka pihak penyandang dana adalah Nunun. "Jadi nanti Nunun mau buka atau tidak, kita lihat saja," ucapnya.

Rum hanya memastikan pihak-pihak yang ada dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Nunun, akan dihadirkan di persidangan. Di antaranya dari pihak First Mujur Plantation Industry. Bagaimana dengan pihak Artha Graha? "Itu dulu di sidang-sidang sebelumnya malah sudah kita hadirkan sebagai saksi," ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan atas Nunun hanya diuraikan tentang pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) ke para politisi Komisi IX DPR. Hanya saja pada persidangan perkara yang sama yang sudah diputus pengadilan, pernah terungkap bahwa TC dipesan oleh PT First Mujur Plantation Industry. 480 lembar TC dipesan oleh PT First Mujur ke Bank Artha Graha. Selanjutnya, Bank Artha Graha membeli TC ke BII.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diizinkan jadi Wali, Antasari Dilarang Hadiri Resepsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler