Surat dan Surah Buat Kanda Mahfud MD, soal FPI

Jumat, 01 Januari 2021 – 11:36 WIB
Seorang demonstran dari Front Pembela Islam (FPI) mengendarai motor di antara penjagaan aparat kepolisian saat demo memprotes film Innocence of Muslims di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, 17 September 2012. Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Syahrul Efendi Dasopang menulis surat untuk Menko Polhukam Mahfud MD, terkait kebijakan pemerintah melarang semua kegiatan Front Pembela Islam atau FPI.

Di dalam suratnya, Syahrul menyertakan surah Al-Qur'an yakni Yunus ayat 23 dan 24.

BACA JUGA: Chandra Bilang, SKB Tidak Berlaku untuk FPI versi Baru

Surat terbuka dari Syahrul tersebut dilansir kantor berita politik RMOL.

Berikut di bawah ini isi suratnya. (rmol)

BACA JUGA: Peringatan Keras dari Komjen Agus Jika FPI Cuma Ganti Nama

Saya renungkan lama, apakah surat ini perlu saya sampaikan atau saya bungkam. Akhirnya saya memilih untuk menyampaikan terbuka, supaya kiranya ada hati nurani yang tersentuh.

Biarlah akibatnya saya tidak disukai gara-gara surat ini.

BACA JUGA: Mahfud MD Sampai Didampingi 10 Pejabat Buat Umumkan FPI Terlarang, Tidak Ada Tanya Jawab

Surat ini saya tujukan kepada Prof. Dr. Mahfud MD. Kebetulan menjabat Menko Polhukam. Kebetulan ikut ambil bagian dalam mengambil kebijakan negara untuk melarang FPI melakukan kegiatan sebagai organisasi masyarakat.

Saya kirimkan surat ini ke Prof Dr Mahfud MD, karena 2 alasan: 1). Sebagai Muslim. 2). Sebagai pernah di organisasi HMI. Malahan pernah jadi Pimpinan KAHMI.

Kalau tidak karena dua alasan itu, isi surat ini tidak perlu capek-capek saya kirimkan.

Sebab karena muslim, HMI pula, maka pastilah, mendahulukan kepentingan suara hati dan keadilan jauh lebih penting ketimbang jabatan dan duniawi fatamorgana yang sebentar ini.

Terus terang Prof, tindakan pelarangan FPI yang ujug-ujug tanpa melalui pembuktian alasan yang jelas di pengadilan, sudah nggak usah berdebat lagi, itu tidak dapat diterima oleh hati nurani.

Ini bukan soal FPI-nya. Ini soal cara pelarangannya yang menurut saya, sudah sewenang-wenang. Kalau preseden tindakan semacam ini dimaklumi dan didiamkan, bisa-bisa jadi yurisprudensi di kemudian hari.

Pokoknya kalau sudah SKB sekian menteri, sah dilakukan penindakan pelarangan.

Kalau saya dalam posisi Prof Mahfud, mencermati kasus demi kasus yang merundung FPI dengan luar biasa, mulai dari pembunuhan enam orang laskar FPI tersebut yang sarat tanda tanya, pemimpin FPI-nya Habib Rizieq Syihab langsung ditahan, isu penyitaan lahan pesantren FPI di Megamendung, kemudian dengan cepat pula tanpa didahului proses pengadilan, organisasinya dilarang sekarang.

Kalau saya sebagai Prof Mahfud, lebih baik memenangkan nurani, dan mundur dari jabatan tersebut, daripada dipertanyakan kelak di depan Tuhan.

Mana tahu ayat ini ada sentuhannya, saya akan sampaikan kepada Prof.

Akhirnya harapan saya, kiranya surat ini dipandang merupakan sebagai niat baik untuk saling mengingatkan dan pengamalan tawaashow bil haqq sebagai sesama muslim.




tafsirq

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler