jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan sikap pemerintah terkait status Front Pembela Islam atau FPI.
Di awal pengumuman yang disiarkan melalui YouTube pada akun Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12) siang itu, Mahfud menyebutkan setidaknya sepuluh pejabat yang mendampinginya.
BACA JUGA: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Munarman: Jelas Itu Pelanggaran HAM Berat
"Hadir sepuluh pejabat yang terkait dengan ini semua," kata Mahfud.
Ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
BACA JUGA: Pengumuman dari Mahfud MD: Pemerintah Membubarkan FPI
Kemudian Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Survei Polmatrix: Mayoritas Publik di Sisi Polisi, Bukan Habib Rizieq dan FPI
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu ada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Kemudian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar dan Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae.
Secara terperinci, pengumuman atau keputusan pemerintah soal FPI itu dibacakan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, seorang guru besar dalam ilmu hukum pidana.
Inti dari pengumuman tersebut sudah beredar luas; pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan organisasi yang dibidani Habib Rizieq Shihab itu.
FPI tidak diakui.
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.
Mengakhir sesi pengumuman itu, Mahfud MD menutup dengan lugas.
"Baik. Demikian. Acara ditutup. Tidak ada tanya jawab. Silakan, disiarkan," ujar pria asal Sampang, Pulau Madura itu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Adek
Reporter : Adek, Aristo Setiawan