Surat dari Menkeu Sri Mulyani soal Gaji ke-13 Bikin PNS Resah

Kamis, 20 Mei 2021 – 10:13 WIB
Gaji PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021 membuat PNS resah.

Pasalnya, sumber penghematan anggaran belanja K/L TA 2021 dan alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rocky Gerung Bereaksi Keras, Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Kantor Polisi Dibakar

PP ini mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

"Mudah-mudahan enggak kena potong lagi. Soalnya gaji ke-13 untuk biaya sekolah anak-anak," kata salah satu PNS Kementerian Agama yang minta tidak dipublikasikan namanya kepada JPNN.com, Kamis (20/5).

BACA JUGA: Alhamdulilah, Ada Anggaran Rp 30 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK

Keluhan juga diungkapkan salah satu PNS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dia menyebutkan, gaji ke-13 sangat dibutuhkan PNS dan selalu ditunggu setiap tahun.

BACA JUGA: Begini Perbandingan Besaran THR dan Gaji ke-13 CPNS dengan PPPK 2019

"Jangan sampai dipotong, kami juga butuh dana," ucapnya.

Sementara Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, sejak awal tunjangan kinerja (Tukin) untuk THR dan gaji ke-13 tidak diberikan. 

"Kalau secara pribadi sih saya tetap berharap mendapatkan gaji ke-13," ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 mengatakan, dalam mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan emulihan ekonomi nasional (PEN) diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja program PEN tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

"Karena itu K/L diharapkan melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dan alokasi tukin THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021," terang Menkeu dalam suratnya.

Disebutkan juga sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU)  sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.

Revisi anggaran TA 2021, tegas Menkeu, paling lambat 28 Mei 2021. Jika usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler